Pilkada Jakarta 2017

Soal Ahok, DPP Golkar Mau Konsultasi dengan Dewan Pembina

Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat hadiri Musda DPD DKI Golkar.
Sumber :
  • Fikri Halim/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan DPP Partai Golkar, Yorrys Raweyai, mengungkapkan bahwa DPP telah menegur anggota Dewan Pembina – yang melemparkan wacana penarikan dukungan mereka terhadap Ahok-Djarot di Pilkada DKI Jakarta.   

"Tak salah, cuma caranya. Artinya kita bicara DPP itu satu. Kalau ada masalah-masalah baik itu Dewan Pakar, Dewan Kehormatan, itu kan sifatnya internal, memberikan pertimbangan ke dalam bukan ke luar," kata Yorrys saat dihubungi, Selasa 15 November 2016.

Menurutnya, pernyataan anggota Dewan Pembina akan menjadi masalah dalam hal etika. Namun diakui Yorrys bahwa Dewan Pembina punya hak menegur DPP.   

"DPP sendiri itu ada bikin kegiatan tanggal 10, mengundang semua, tiga lembaga itu. Dewan Kehormatan, Dewan Pembina, Dewan Pakar. Kami diskusi meminta masukan dalam refleksi akhir tahun dan dinamika politik terkini," kata Yorrys.

Ia yakin komunikasi DPP dengan tiga dewan tersebut akan bisa dilakukan dengan baik pada waktu selanjutnya.  

"Tidaklah (mengganggu hubungan Dewan Pembina dan DPP), ganggu bagaimana, paling kami kasih tahu saja," kata Yorrys.

Sebelumnya, Anggota Dewan Pembina Partai Golkar, Fahmi Idris menyatakan bahwa partainya masih mendukung Basuki Tjahaja Purnama di Pilkada DKI Jakarta. Namun dia mengatakan tak tertutup kemungkinan penarikan dukungan atas Ahok.  

"Bisa sekali, namanya juga politik. Kenapa sulit sih. Kemungkinan ada kalau situasi bertambah buruk," kata Fahmi Idris soal penarikan dukungan.

Pengacara Anak Ahok Sebut Ayu Thalia Ditetapkan Jadi Tersangka

Selain Partai Golkar, tiga partai lain yaitu PDIP, Partai Hanura dan Partai NasDem juga mengusung Ahok-Djarot. Namun belakangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengatakan NasDem akan mengevaluasi pengusungan itu apabila Ahok menjadi tersangka kasus penistaan agama.

(ren)

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara
Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022