- REUTERS/Darren Whiteside
VIVA.co.id – Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Pusat PDIP, Junimart Girsang mengatakan, upaya hukum lanjutan pasca penetapan Basuki Tjahaja Purnama menjadi tersangka akan dibicarakan di DPP.
"Ahok mengatakan kita harus menempuh jalur hukum dan upaya hukumnya praperadilan," kata Junimart di gedung DPR, Jakarta, Rabu 16 November 2016.
Ia berharap, persidangan di pengadilan negeri Jakarta Selatan nantinya bisa berjalan transparan dan terbuka untuk umum. Sehingga semua orang bisa melihat dan harus tunduk dengan keputusan pengadilan apapun hasilnya.
"Kalau pengadilan menolak praperadilan dari Ahok kita terima juga, kalau praperadilan d kabulkan itu hukum," kata Junimart.
Sebelumnya, usai melakukan gelar perkara terbuka, Kepolisian akhirnya menetapkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
(mus)