Undang-Undang MD3 Masuk Prolegnas 2017

Ketua DPR RI Ade Komarudin
Sumber :

VIVA.co.id – Ketua DPR Ade Komarudin mengungkapkan wacana untuk merevisi Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD, dalam Program Legislasi Nasional 2017. Wacana ini muncul dalam rapat pimpinan DPR bersama pimpinan fraksi.

"Menyangkut beberapa pasal. Tidak banyak sih, tapi materinya saya belum dapat banyak laporan, sebaiknya tanya Baleg (Badan Legislasi)," kata Ade di gedung DPR, Jakarta, Kamis, 17 November 2016.

Salah satu yang dia kehatui adalah menyangkut posisi Mahkamah Kehormatan Dewan. Dimana jumlah pimpinannya akan diubah menjadi ganjil.

"Setahu saya sih cuma pasal soal MKD ya. Dari pembicaraan informal," kata Ade.

Sementara terkait isu mekanisme pemilihan ketua DPR sesuai proporsionalitas hasil suara pemilu legislatif, menurutnya belum mencuat. 

Isu ini muncul setelah Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah melaporkan Ketua MKD Surahman Hidayat ke MKD, karena dugaan pelanggaran etik dan pidana atas pemecatannya.

Akibat laporan ini posisi Ketua MKD dicopot, sehingga terjadi kekosongan jabatan pada posisi ketua MKD.

Lalu beberapa bulan setelah laporan Fahri, Wakil Ketua DPR melantik Sufmi Dasco sebagai Ketua MKD. Pelantikan Sufmi yang berasal dari Patai Gerindra ini diprotes fraksi PKS. Sebab PKS merasa jatah ketua MKD itu seharusnya milik PKS.

Pancasila Berpotensi Jadi Alat Gebuk Pemerintah Bungkam Lawan Politik

Belakangan pimpinan DPR dan fraksi menggelar rapat untuk menyelesaikan sengketa jabatan. Mereka sepakat menambah satu posisi wakil ketua, yang akan diakomodir melalui revisi Undang-Undang MD3 ini.

(ren)

New Normal, DPR Ingatkan Supremasi Sipil Tak Tergantikan oleh Militer
Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Sosial RI

DPR Setujui Pagu Indikatif Kemensos 2021 Sebesar Rp62,024 Triliun

Penyerapan anggaran Kemensos juga diapresiasi.

img_title
VIVA.co.id
25 Juni 2020