Fahri Hamzah: Pergantian Akom Keputusan Internal Golkar

Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur.

VIVA.co.id – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, keputusan pergantian Ketua DPR adalah urusan internal partai. Dia memang telah mendengar diskusi-diskusi mengenai ini, namun belum mendengar langsung keputusan resmi dari Partai Golkar.

Puan Maharani: Kasus Jiwasraya Tak Perlu Pansus

"Kalau keputusan ini saya belum dengar. Semua mekanisme sebetulnya sudah ada di UU MD3," kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 22 November 2016.

Fahri mengatakan, sebagai kawan Ade Komarudin dan Setya Novanto, dia membayangkan akan ada perbincangan mendalam terkait ini di antara keduanya.

Ketua DPR: UN Diganti Jadi Assessment Harus Dikaji Lebih Dalam

"Sehingga proses pengambilan keputusan dan dinamika di dalam disepakati bersama lah. Tentu itu akan baik bagi semua. Bagi DPR, Golkar, Pak Nov," ujar Fahri.

Dia mengatakan, mengerti posisi Novanto dalam hal ini. Menurutnya Novanto dulu seperti teraniaya dan menyebabkan dia harus mengundurkan diri dari Ketua DPR.

Hari HAM, Ketua DPR Minta Pemerintah Penuhi Hak Pendidikan

"Ada hari ketika tiba-tiba Pak Nov kayak dianiaya dengan sesuatu yang hanya modalnya percakapan di ruang tertutup. Lalu penganiayaan itu mengakibatkan dia dipaksa mengundurkan diri," kata Fahri.

Fahri mengatakan, setiap surat yang masuk ke pimpinan akan segera dibahas. Surat itu katanya pasti melalui Rapat Pimpinan, Badan Musyawarah dan Rapat Paripurna.

"Kalau dikaitkan dengan surat-surat seperti itu, itu pasti melalui tahapan seperti itu. Memang pergantian pimpinan DPR, harus melalui Paripurna," kata dia.

Diketahui, berdasarkan Pasal 87 ayat (4) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPR dan DPD, dijelaskan bahwa pengganti Pimpinan DPR akan berasal dari fraksi partai yang sama.

"Dalam hal salah seorang pimpinan DPR berhenti dari jabatannya sebagaimana dimaksud ayat (1), penggantinya berasal dari partai politik yang sama," bunyi pasal 87.

Kemudian dalam Pasal 88 disebutkan ketentuan lebih lanjut soal tata cara pemberhentian dan penggantian pimpinan DPR diatur lebih lanjut dalam peraturan DPR tentang tata tertib.

Sementara Pasal 46 Peraturan DPR tentang Tata Tertib menyatakan penggantian pimpinan diatur sebagai berikut:

(1) Dalam hal ketua/atau wakil ketua DPR berhenti dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 34, DPR secepatnya mengadakan penggantian

(2) Dalam hal penggantian pimpinan DPR tidak dilakukan secara keseluruhan, salah seorang pimpinan DPR meminta nama pengganti ketua dan/atau wakil ketua DPR meminta nama pengganti ketua dan/atau wakil ketua DPR yang berhenti kepada partai politik yang bersangkutan melalui fraksi

(3) Pimpinan partai politik melalui fraksinya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan nama pengganti ketua dan/ atau wakil ketua DPR kepada pimpinan DPR

(4) Pimpinan DPR menyampaikan nama pengganti ketua dan/atau wakil ketua DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam rapat paripurna DPR untuk ditetapkan.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya