Djan Faridz Dituding Langgar Islah, PPP Kubu Romy Banding

Menkumham Yasonna H Laoly bersama Wakil Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Emron Pangkapi, Wakil Ketua Umum PPP Muktamar Jakarta Habil Marati, Sekretaris Jenderal PPP muktamar Bandung Romahurmuziy dan Sekjen DPP PPP hasil Muktamar Jakarta,
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta baru-baru ini mengabulkan gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz. Putusan ini pada konsekuensinya, membatalkan SK Menkumham tentang pengesahan kepengurusan hasil Muktamar VIII PPP di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta Timur beberapa waktu lalu.

DJKI: Indonesia Miliki Potensi Tinggi Transaksi Kopi dan Rempah-rempah

Terkait hal ini, PPP kubu Romahurmuziy alias Romi menyatakan mengajukan banding.

"DPP PPP di bawah Ketua Umum M Romahurmuziy akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut," kata kuasa hukum PPP kubu Romi, Hadrawi Ilham dalam pesan tertulis, Rabu 23 November 2016.

Peringatan Hari Musik Nasional: DJKI Dukung Kesejahteraan Musisi

Hadrawi menjelaskan, kubu Romi selaku tergugat intervensi, kedudukannya sama dengan penggugat (Djan Faridz) dan tergugat asli (Menkumham). Dengan demikian kubu Romi sama-sama berhak mengajukan banding dan melanjutkan proses di Pengadilan Tinggi TUN DKI Jakarta.

"Dengan banding tersebut maka putusan PTUN Jakarta belum memiliki kekuatan hukum apa pun terkait keabsahan SK Menkumham," ujar Hadrawi.

Menkumham Terima Penghargaan dari Pemerintah Filipina

Menurut Hadrawi, putusan PTUN Jakarta itu telah salah melihat dan menilai status putusan MA Nomor 601/2015. Seharusnya, kata dia, PTUN Jakarta melihat putusan MA tersebut dengan mengaitkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang telah diajukan dalam persidangan.

"Yakni bahwa para pihak telah sepakat islah melalui forum muktamar yang kemudian dilaksanakan di Asrama Haji Pondok Gede. Muktamar PPP ini telah menghasilkan kepengurusan hasil islah," kata dia.

Dia melanjutkan, Djan Faridz seharusnya dipandang sebagai pihak yang beritikad tidak baik dengan mengingkari kesepakatan islah.

"PTUN Jakarta mengabaikan fakta-fakta di atas meskipun bukti-bukti dokumen, foto dan saksi-saksi termasuk ahli, telah dengan gamblang menjelaskan hal tersebut," ujar Hadrawi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya