Djan Faridz Desak Menkumham Tindaklanjuti Putusan PTUN

Ketua Umum PPP Muktamar Jakarta Djan Faridz (tengah).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz, mendatangi Gedung Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Djan mengaku datang ke kantor Yasonna Hamonangan Laoly itu untuk menyampaikan dua hal penting.

Wantimpres Djan Faridz Fokus pada Pembangunan Rumah Layak Huni untuk Rakyat

"Jadi agenda hari ini kami datang untuk menyampaikan keputusan Pengadilan Negeri (Jakarta Pusat) tanggal 15 kemarin dan putusan PTUN kepada Menkumham," kata Djan di kantor Kemenkumham, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu, 23 November 2016.

Dalam putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyatakan SK Menkumham Nomor M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2016 tentang Pengesahan Susunan Personalia DPP PPP Masa Bakti 2016-2021, batal. SK tersebut mengenai pengesahan kepengurusan PPP di bawah kepemimpinan M Romahurmuziy.

Plt Ketua Umum PPP Tak Ragukan Kapasitas Djan Faridz sebagai Anggota Wantimpres

Oleh karena itu, Djan meminta Menkumham bisa segera menidaklanjuti putusan tersebut dan dapat mengesahkan kepengurusan partai hasil Muktamar Jakarta.  

Mantan Menteri Perumahan Rakyat era Presiden SBY itu juga menyinggung putusan Mahkamah Agung yang  mengabulkan permohonan PPP kubunya. Dia menilai, dengan 3 produk pengadilan tersebut, seharusnya sudah melegitimasi pengurusan PPP yang sah saat ini.

Jokowi Lantik Djan Faridz dan Gandi Sulistiyanto Jadi Anggota Wantimpres

"Jadi harusnya sudah tidak terbantahkan (pengurusan yang sah itu)," ujarnya.

Djan Faridz

Djan Faridz Temui Jokowi di Istana Negara, Bahas Apa?

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Djan Faridz tiba-tiba menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2023