- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz, mendatangi Gedung Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Djan mengaku datang ke kantor Yasonna Hamonangan Laoly itu untuk menyampaikan dua hal penting.
"Jadi agenda hari ini kami datang untuk menyampaikan keputusan Pengadilan Negeri (Jakarta Pusat) tanggal 15 kemarin dan putusan PTUN kepada Menkumham," kata Djan di kantor Kemenkumham, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu, 23 November 2016.
Dalam putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyatakan SK Menkumham Nomor M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2016 tentang Pengesahan Susunan Personalia DPP PPP Masa Bakti 2016-2021, batal. SK tersebut mengenai pengesahan kepengurusan PPP di bawah kepemimpinan M Romahurmuziy.
Oleh karena itu, Djan meminta Menkumham bisa segera menidaklanjuti putusan tersebut dan dapat mengesahkan kepengurusan partai hasil Muktamar Jakarta.
Mantan Menteri Perumahan Rakyat era Presiden SBY itu juga menyinggung putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan PPP kubunya. Dia menilai, dengan 3 produk pengadilan tersebut, seharusnya sudah melegitimasi pengurusan PPP yang sah saat ini.
"Jadi harusnya sudah tidak terbantahkan (pengurusan yang sah itu)," ujarnya.