Respon Pemerintah Lambat Terhadap Amanat UU

Politisi PKS Ledia Hanifa.
Sumber :
  • Dokumen Pribadi

VIVA.co.id – Ombudsman RI menyarankan untuk menunda penerapan Undang-undang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Anggota Komisi VIII DPR RI Ledia Hanifa mengatakan saran dari Ombudsman itu merupakan hal yang wajar. Karena hampir semua respon pemerintah sangat lambat terhadap amanat undang-undang yang telah dibuat.

Insentif Pendamping Proses Produk Halal dan LP3H Cair Rp 81,4 Miliar Jelang Lebaran

"Bukan hanya UU JPH saja yang direspon lambat. Apakah dengan begitu semua UU yang lambat direspon pemerintah harus ditunda? Bagaimana dengan esensi kewajiban pemerintah memberikan jaminan kehalalan bagi masyarakat muslim sebagai bagian dari keabsahan ibadahnya?" ujarnya.

Meski demikian, Ledia berterima kasih kepada Ombudsman yang telah memberikan peringatan kepada pemerintah lebih awal. Ledia menyarankan agar amanah UU JPH tetap dijalankan. Karena koordinasi itu baru bisa dievaluasi ketika telah berjalan.

Kolaborasi BPJPH, Industri Tekstil dan Designer Luncurkan Indonesia Global Halal Fashion

Ledia khawatir jika UU JPH tidak dijalankan sama saja dengan mengabaikan hak beribadah umat muslim. Sedangkan setiap warga negara dijamin hak pelaksanaan ibadahnya oleh negara.

"Pemerintah harus dapat menjadikan teguran Ombudsman untuk memacu kerja dan berkoordinasi dengan pihak terkait. Selain Ombudsman, Komisi VIII DPR RI telah berkali-kali mengingatkan tetapi direspon dengan lambat," katanya.  (webtorial)

BPJPH: Produk Non Halal di Indonesia Wajib Cantumkan Keterangan Tidak Halal
Pemerintah Republik Oriental Uruguay menjajaki kerja sama Jaminan Produk Halal (JPH) dengan Pemerintah Republik Indonesia.

Uruguay dan Indonesia Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal

Pemerintah Republik Oriental Uruguay menjajaki kerja sama Jaminan Produk Halal (JPH) dengan Pemerintah Republik Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024