DPR Harap Pergantian Ade Komarudin Dipahami Semua Fraksi

Pimpinan DPR RI
Sumber :

VIVA.co.id – Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, segala proses terkait alat kelengkapan dewan, termasuk pergantian Ketua DPR, akan dibacakan sebagai surat masuk di Sidang Paripurna di DPR. Namun sebelum itu juga akan ada proses di Badan Musyawarah.

Puan Maharani: Kasus Jiwasraya Tak Perlu Pansus

"Kita ikuti saja proses perundang-undangan yang ada," kata Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 24 November 2016.

Walaupun mengaku tidak mengetahui bagaimana proses komunikasi di antara fraksi dalam menanggapi pergantian ini, namun Agus berharap masuknya Setya Novanto menggantikan Ade Komarudin bisa disepakati oleh semua fraksi.

Ketua DPR: UN Diganti Jadi Assessment Harus Dikaji Lebih Dalam

"Lebih bagus dipahami seluruhnya (oleh fraksi-fraksi). Kita juga memberikan keputusan itu kolekif kolegial," ujar Agus.

Diketahui, berdasarkan Pasal 87 ayat (4) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPR dan DPD, dijelaskan bahwa pengganti Pimpinan DPR akan berasal dari fraksi partai yang sama.

Hari HAM, Ketua DPR Minta Pemerintah Penuhi Hak Pendidikan

"Dalam hal salah seorang pimpinan DPR berhenti dari jabatannya sebagaimana dimaksud ayat (1), penggantinya berasal dari partai politik yang sama," bunyi pasal 87.

Kemudian dalam Pasal 88 disebutkan ketentuan lebih lanjut soal tata cara pemberhentian dan penggantian pimpinan DPR diatur lebih lanjut dalam peraturan DPR tentang tata tertib.

Sementara Pasal 46 Peraturan DPR tentang Tata Tertib menyatakan penggantian pimpinan diatur sebagai berikut:

(1) Dalam hal ketua/atau wakil ketua DPR berhenti dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 34, DPR secepatnya mengadakan penggantian

(2) Dalam hal penggantian pimpinan DPR tidak dilakukan secara keseluruhan, salah seorang pimpinan DPR meminta nama pengganti ketua dan/atau wakil ketua DPR meminta nama pengganti ketua dan/atau wakil ketua DPR yang berhenti kepada partai politik yang bersangkutan melalui Fraksi

(3) Pimpinan partai politik melalui fraksinya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan nama pengganti ketua dan/ atau wakil ketua DPR kepada pimpinan DPR

(4) Pimpinan DPR menyampaikan nama pengganti ketua dan/atau wakil ketua DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam rapat paripurna DPR untuk ditetapkan.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya