DPR Minta Pemerintah Segera Sahkan DOB Kabudaya

Rapat Kerja Komisi II DPR RI
Sumber :

VIVA.co.id – Anggota Komisi II DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan, 21 desa yang berada dalam sengketa batas negara Indonesia dengan Malaysia bagian Sabah berstatus outstanding boundary problem (OBP) atau belum disepakati batas demarkasinya (bermasalah).

Otonomi Daerah: Definisi, Tujuan, Asas, Prinsip, dan Dasar Hukum

Oleh karenanya, mayoritas masyarakat yang terdampak masih mengeluhkan soal akses jalan yang buruk, pendidikan, kesehatan, keamanan, dan kebutuhan bahan pokok yang masih dipasok oleh pihak Malaysia.

Untuk itu, DPR meminta pemerintah pusat segera mengesahkan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Bumi Dayak Perbatasan (Kabudaya).

Ridwan Kamil: Pusat Lebih Sayang Jawa Tengah dan Jawa Timur

Tentu saja, kata Hetifah, hal itu akan dikoordinasikan dengan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) dan Badan Pengelola Daerah (BPP).

"Kita juga terus mengawal pembentukan DOB Kabudaya. Kita juga akan terus mengingatkan Kementerian dan berbagai lembaga yang untuk saat ini sudah menyatakan komitmennya," kata Hetifah, Jumat 25 November 2016.

DPR Nilai Pengelolaan Daerah Kepulauan Perlu Otonomi

Lebih jauh, Anggota Tim Pengawas Pembangunan Daerah Perbatasan ini mengungkapkan, kalau pihaknya akan memperjuangkan masyarakat Kalimantan Utara untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS) setelah terjadi pemekaran yang sebelumnya Kalimantan Timur.

Sebab, Kalimantan Utara sendiri sudah bisa mengangkat PNS setelah mendapat keistimewaan. Meski, lanjut Hetifah, bukan berarti Kalimantan Utara anti terhadap orang luar daerah.

"Kita tetap mau PNS itu anak-anak Kaltara yang berpotensi," kata Politisi Golkar ini.  (webtorial)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya