Golkar: Putusan MKD Atas Akom Proses Tersendiri

Ade Komarudin
Sumber :

VIVA.co.id – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah memutuskan memberhentikan Ade Komarudin sebagai Ketua DPR. Terkait hal ini, Sekjen Partai Golkar Idrus Marham menegaskan, langkah DPP Golkar yang ingin mengembalikan Setya Novanto menjadi Ketua DPR tidak ada kaitannya dengan proses di MKD itu.

Panggil Arteria Tanpa Izin Presiden, Kapolres Bandara Dipersoalkan

"Persoalan MKD adalah proses sendiri. Artinya ada atau tidak ada (proses di) MKD, sudah berjalan proses (di DPP) ini," kata Idrus ketika ditemui di Senayan, Jakarta, Rabu 30 November 2016.

Terkait putusan di MKD, Golkar katanya akan mengembalikan semuanya ke aturan. Idrus mengaku belum melihat putusan MKD, dan akan mempelajari implikasi-implikasinya ke depan.

Tersandung Kasus Suap, Azis Syamsuddin Tidak Disidang Etik DPR

"Kita akan mengkaji bagaimana sifat keputusan itu. Apakah ada larangan-larangan tertentu. Karena jangan sampai kita perjuangkan Akom (mendapatkan posisi), kemudian ada larangan akibat keputusan itu," ujar Idrus.

Idrus membantah jika selama ini DPP seperti mempercepat proses pergantian Akom. Menurut dia proses yang ada saat ini berkembang biasa sesuai mekanisme yang ada.

Terima Laporan Terkait Azis Syamsuddin, MKD Akan Bahas Usai Reses

"Tidak ada proses percepatan. Ini kan berjalan biasa saja. Ini proses kenegaraan. Ini proses di DPR," kata dia.

Sebelumnya, MKD menjatuhkan dua sanksi untuk Akom. Hal ini terkait kasus pemindahan BUMN sebagai mitra kerja Komisi VI ke Komisi XI, Akom mendapat sanksi ringan yakni teguran secara tertulis.

Sedangkan untuk pelanggaran kode etik karena menahan-nahan RUU Pertembakauan sehingga tidak diparipurnakan, Akom mendapat sanksi sedang, yakni diberhentikan dari posisi di Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Sanksi sedang dijatuhkan sebagai akumulasi sanksi ringan.

(mus)

Fadli Zon saat diwawancara awak media.

Nasib Fadli Zon soal Cuitan Invisible Hand di Balik UU Cipta Kerja

Anggota DPR Fadli Zon dilaporkan ke MKD DPR gegara cuitannya di Twitter soal invisible hand UU Ciptaker.

img_title
VIVA.co.id
9 Desember 2021