- VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur
VIVA.co.id – Ketua Panitia Khusus RUU Pemilu, Lukman Edy mengatakan, pansus dan pemerintah telah sepakat mendorong untuk merevisi dua undang-undang lain yang dianggap bersinggungan dengan RUU Pemilu yaitu UU Partai Politik dan UU MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).
"Maka pansus sepakat untuk mendorong agar dibuat secara cepat draf perubahan UU Parpol dan UU MD3 itu," kata Lukman di gedung DPR, Jakarta, Rabu, 30 November 2016.
Ia menambahkan, nantinya pimpinan DPR dan paripurna yang akan menentukan apakah revisi kedua UU lainnya itu akan dibahas di pansus baru atau pansus RUU Pemilu.
"Poin yang bersinggungan misalnya, di UU Parpol, soal ketentuan parpol, syarat parpol supaya ikut pemilu apa syaratnya, verifikasi parpol baru seperti apa, itu kan di UU Parpol. Nanti misalnya kita putuskan di UU Pemilu ini parpol baru boleh mengajukan calon presiden. Sementara di UU Parpol yang ada sekarang tidak make sense," kata Lukman.
Adapun dalam UU MD3, ia mencontohkan pasal yang bersinggungan terkait dengan ambang batas parlemen. Ambang batas ini diwacanakan untuk ditambah maupun dikurangi. Hal ini perlu ditata ulang dalam RUU Pemilu.
"Penataan ulangnya itu bersama dengan RUU Pemilu atau terpisah kita lihat perkembangannya," ujarnya.