Agus Hermanto Serahkan Wacana Revisi UU MD3 ke DPR

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto.
Sumber :

VIVA.co.id - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menanggapi adanya wacana revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Agus yang merupakan politikus Partai Demokrat itu menyerahkan sepenuhnya pada anggota yang lain.

Kelangkaan Minyak Goreng, Komisi 6 DPR: Rantai Pasok Rusak

"Wacana yang lain kita serahkan ke DPR. Karena DPR punya kewenangan ubah UU tersebut," kata Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 1 Desember 2016.

Agus mengaku tidak ingin berandai-andai dengan implikasi dari perubahan ini. Termasuk jika Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sebagai pemenang Pemilu masuk ke dalam unsur pimpinan DPR.

Pimpinan DPR Belum Izinkan RUU TPKS Dibahas saat Reses, Ini Alasannya

"Kenapa mesti berandai-andai. Karena ini kan baru wacana. Wacana belum tentu sama dengan apa yang terjadi," ujar dia.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR yang lain, Fahri Hamzah, hanya menjawab singkat pertanyaan mengenai wacana revisi ini. Dia mengatakan wacana itu harus melalui mekanisme yang ada.

DPR Minta Pemerintah Tak Naikan Harga BBM Bersubsidi

"Itu kan harus melalui mekanisme Baleg, Rapim, Bamus, dan seterusnya," kata dia.

Sebelumnya, anggota DPR Fraksi PDIP Aria Bima berharap, pimpinan DPR bisa menginisiasi secepat mungkin perubahan UU MD3. Dia juga menuntut agar formulasi pimpinan DPR bisa disusun ulang.

"Kami berharap, kalau masih mungkin sampai hari ini, selaku Fraksi PDIP Perjuangan yang mempunyai legitimasi rakyat cukup besar, dan anggota paling banyak di DPR, kalau masih dimungkinkan, mendapatkan kursi pimpinan DPR," katanya.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya