Lima dari Sepuluh Tersangka Makar Boleh Pulang

Rachmawati Soekarnoputri
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA.co.id – Polda Metro Jaya telah memulangkan lima dari sepuluh tersangka pemufakatan jahat upaya makar maupun pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kelima tersangka tersebut dibebaskan setelah melakukan pemeriksaan pendahuluan. 

img_title Putin Jadi Target Kudeta dan Pembunuhan, Rusia Perketat Pengamanan

Laporan tvOne, lima aktivis tersangka yang terkait tuduhan makar dibebaskan pada Sabtu dini hari, 3 Desember 2016. Mereka telah diizinkan pulang oleh pihak kepolisian setelah melakukan pemeriksaan pendahuluan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.  

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kelima tersangka yang dibebaskan tersebut yakni, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zein, dan Ahmad Dhani. Sementara lima tersangka lainnya masih menjalani pemeriksaan.  

img_title Menteri Pigai: Pernyataan Saiful Mujani soal Ajakan Makar Tidak Dijamin Konstitusi Berpendapat

Seperti diketahui, Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menangkap sepuluh orang terkait dugaan adanya pemufakatan jahat upaya makar.

Tujuh orang yaitu Eko, Brigjen (Purn) TNI Adityawarman Thaha, Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zein, Firza Huzein, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas dijerat dengan Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 KUHP tentang pemufakatan jahat.

img_title Ucapan Saiful Mujani Berujung 2 Laporan Polisi di Polda Metro

Sementara, Ahmad Dhani dijerat dengan pasal 207 KUHP terkait penghinaan terhadap penguasa. Sedangkan untuk dua orang lainnya yaitu Jamran dan Rizal Kobar dikenakan Pasal 28 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(ren)

Pengamat politik Saiful Mujani menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya (kiri)

Diperiksa soal Dugaan Makar, Saiful Mujani: Buktinya Ada di Kepala Semua

Pengamat politik Saiful Mujani, menjalani pemeriksaan di Markas Polda Metro Jaya, hari ini, terkait laporan dugaan penghasutan yang dikaitkan dengan isu makar.

img_title
VIVA.co.id
4 Juni 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut