Revisi UU Ormas, Peran Kemendagri Dipertanyakan

Pertemuan presiden Jokowi dengan ormas Islam
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf

VIVA.co.id – Anggota Komisi II DPR Fraksi PAN, Yandri Susanto menilai bahwa sebaiknya Undang Undang Organisasi Kemasyarakatan atau UU Ormas tak perlu direvisi. UU Ormas dinilainya sudah cukup relevan untuk saat ini.

img_title Airlangga Akui Sudah Kantongi Nama Calon Gubernur PFII, Ini Bocorannya

"Waktu raker (rapat kerja) dengan mendagri sempat saya tanyakan juga. Mendagri jawab kesulitan memberikan sanksi sampai pembubaran ormas terlalu panjang prosedurnya di UU itu," kata Yandri saat dihubungi VIVA.co.id, Rabu 7 Desember 2016.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menjelaskan, dalam UU Ormas saat ini memang untuk sampai pembubaran ormas, harus melewati tahap peringatan tertulis hingga tiga kali dan keputusannya ada di tangan Mahkamah Agung.

img_title Kerja Nyata Jadi Tolok Ukur Organisasi Berkualitas, Angela Tanoesoedibjo Dorong Legislator Hadir untuk Masyarakat

"UU itu memang untuk melindungi ormas supaya tak mudah dibredel atau dibubarkan pemerintah. Jadi saya kira yang penting sekarang melakukan pembinaan dan pengawasan yang melekat pada ormas yang terdaftar di Kemendagri, provinsi dan kabupaten kota," kata Yandri.

Politikus PAN ini justru mempertanyakan pembinaan yang sudah dilakukan Kemendagri terhadap ratusan ribu ormas selama ini.  

img_title Organisasi Mahasiswa Katolik Perkuat Sinergi dengan Pemerintah

"Lakukan itu dahulu. Kalau memang nanti ada masalah dan persoalan hukum untuk menuju yang lebih baik melalui ormas, boleh ajukan revisi. Tapi UU-nya kan baru tiga tahun," kata Yandri.

Ia melanjutkan UU ini memang dibuat untuk merapikan ormas yang berjumlah 250 ribu saat ini. Dalam UU memang sangat mudah mendirikan ormas bahkan tiga orang pun bisa membuat ormas. UU tersebut dianggap turunan dari UUD 1945 yang menjamin tiap orang berserikat.

"Semakin banyak ormas, semakin bagus. Artinya komunikasi antarindividu dan kelompok masyarakat terjadi dengan baik. Tinggal dipastikan ormas-ormas itu tak melenceng dari Pancasila," katanya.

Selain itu, dia menyinggung bantuan yang dianggarkan APBN dan APBD untuk ormas. Oleh karena itu apabila ada ormas yang dianggap melenceng maka bantuan bisa dihentikan. Sementara pencabutan izin harus tetap melalui Mahkamah Agung.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Segala sesuatu yang ditujukan untuk ormas yang baik, produktif sudah terpayungi dalam UU Ormas," kata Yandri.

Pemerintah rencananya akan menertibkan ratusan ribu organisasi kemasyarakatan yang ada di Indonesia melalui revisi Undang Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Diketahui, di Indonesia ada sebanyak 254.633 ormas.

Rapimnas DPP AMPI

Dinilai Tak Sesuai AD-ART, Gelaran Munas DPP AMPI Tuai Protes Perwakilan Daerah

Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) DPP Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) di Grand Puri Ballroom, Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, resmi ditutup pada Senin (28/9)

img_title
VIVA.co.id
29 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut