Bukti Pelanggaran HAM di Indonesia Mengkhawatirkan

Ilustrasi/Perjuangan korban pelanggaran HAM berat masa lalu.
Sumber :
  • Antara/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional jatuh pada hari ini Sabtu, 10 Desember 2016.

Mau Dijemput Paksa, Haris Azhar: Kecewa Saya Belum Mandi

Untuk konteks HAM di Indonesia hari ini, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai bahwa upaya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 di Indonesia, justru makin mengkhawatirkan. Ketua Badan Pekerja KontraS, Haris Azhar mengatakan, salah satu alasannya adalah soal ketiadaan akses dan jaminan keadilan.

"Hal ini bisa dilihat, beberapa di antaranya dari ketiadaan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu, kasus Munir, kasus penembakan di Paniai Papua," kata Haris melalui keterangan tertulis yang diterima VIVA.co.id, Sabtu 10 Desember 2016.

Kritik Pedas KontaS soal Pemilihan Eks Tim Mawar Jadi Pangdam Jaya

Selain itu, perampasan hak atas tanah dan ketiadaan perlindungan masyarakat adat masih menjadi persoalan. Haris mengatakan, hak atas tanah masyarakat mengalami situasi yang sangat buruk. Berbagai perampasan tanah atas nama pembangunan luas terjadi seperti kasus pembangunan Bandara Internasional Jawa Barat.

Begitu juga dengan situasi masyarakat di sekitar tambang juga memprihatinkan. Ratusan lubang tambang memakan korban jiwa tanpa penyelesaian hukum dan pemulihan lingkungan.

Kontras Kecam Tuntutan Mati Kasus Asabri, Tak Beri Efek Jera

"Kondisi-kondisi ini memperburuk daya hidup masyarakat adat di sekitar lokasi bisnis tersebut. Bahkan banyak dari mereka yang diteror bahkan sampai dibunuh," tuturnya.

Tak hanya itu, menurut Haris, masih ada masalah kebebasan berekspresi dan pemidanaan terhadap pekerja hak masyarakat. Berbagai kasus belakangan muncul secara dipaksakan dan terlihat sebagai upaya membungkam kerja dan informasi para aktivis.

"Sebagai contoh, sudah ada 10 orang aktivis Bali Tolak Reklamasi yang dilaporkan ke polisi. Pengacara masyarakat Pulau Gebe Ternate juga dipidanakan. Sarana ekspresi social media menjadi modus baru pemidanaan," kata dia.

Selain itu, integritas aparat hukum dan keamanan serta buruknya kualitas hak sosial menjadi catatan. Haris mengatakan, berbagai praktik kekerasan dan penyiksaan terjadi dalam situasi pengamanan lahan oleh Polri dan TNI di Lahat, Majalengka, Yogyakarta dan lainnya.  

"Gambaran kecil di atas adalah bukti bahwa negara hari ini masih memanjakan para pelanggar HAM menikmati kekebalan hukum. Negara belum menjawab persoalan-persoalan kemanusiaan dan keadilan masyarakat dan korban. Sementara penderitaan dan kekecewaan terus meluas," ujarnya.

Tanggal 10 Desember setiap tahunnya diperingati sebagai hari HAM Internasional merujuk pada momentum pengesahan Deklarasi HAM pada 1948.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya