VIVA.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat hari ini, 13 Desember 2016, sedianya menggelar sidang paripurna, untuk mengambil keputusan terhadap RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Indonesia dan Singapura. Perjanjian tersebut dibuat terkait penetapan garis batas laut wilayah kedua negara di bagian timur Selat Singapura.
Namun, hingga pukul 10.45 WIB, rapat tak juga dimulai, sementara beberapa anggota sudah tiba di tempat. Kemudian diinformasikan agenda rapat dibatalkan karena pimpinan tidak memenuhi kuorum.
"Saya dengar pak Setya Novanto, dia menghadiri pemanggilan sebagai saksi korupsi e-KTP di KPK," kata anggota Komisi III DPR Taufiqulhadi, di depan ruang sidang paripurna.
Sedangkan pimpinan lainnya diberitakan sedang berada di luar negeri, sehingga tinggal Fahri Hamzah yang ada di DPR. Padahal pengambilan keputusan tidak bisa hanya dihadiri satu pimpinan saja.
"Kalau satu orang itu dia tidak boleh mengambil keputusan, hanya untuk mendengar," ujar Taufiqulhadi.
Sebelumnya diberitakan, Ketua DPR Setya Novanto dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Sebelumnya Novanto disebut-sebut sebagai salah satu penerima uang korupsi E-KTP oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin yang menjadi terdakwa sejumlah kasus korupsi.