Anggota DPR Ingatkan Kasus Ahok Jadi Rujukan di Masa Depan

Jalannya persidangan perdana kasus Ahok.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Safir Makki/Pool

VIVA.co.id - Anggota Komisi III Taufiqulhadi meminta, agar persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sesuai dengan norma, aturan, atau soal-soal hukum. Karena, apa yang dijalankan para penegak hukum akan menjadi contoh untuk kasus-kasus yang muncul di kemudian hari.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

"Proses hukum tidak boleh keluar dari koridor hukum. Maka akan menjadi preseden buruk warga negara lainnya terkait proses hukum yang berlaku terhadap warga negara lain," kata Taufiqulhadi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 13 Desember 2016.

Terkait dugaan penistaan agama yang dituduhkan, Taufiqulhadi yakin akan segera dibuktikan. Dia juga mengingatkan fakta-fakta persidangan akan disaksikan oleh masyarakat luas.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

"Masyarakat akan menyaksikan proses tersebut, yang ada warga banyak sekali, dan pengacara juga, dan hakim sangat lengkap, jaksa sangat lengkap. Proses akan dilihat masyarakat," ujar dia.

Taufiqulhadi mengatakan, bahwa Komisi III sendiri akan menghormati apapun keputusan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim nanti.

2 Alasan PDIP Jagokan Ahok Kembali Pimpin Jakarta 2024

Persidangan kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa, 13 Desember 2016. Sidang dipimpin Ketua PN Jakut, Dwiarso Budi Santiarto.

(mus)

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022