Fahri Hamzah Mengerti Kenapa Ahok Menangis

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Sumber :

VIVA.co.id - Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah berkomentar soal Basuki Tjahaja Purnama, atau Ahok yang menangis, saat persidangan dugaan penistaan agama. Bahkan, Fahri menyebut, jika menjadi Ahok, ia juga akan melakukan hal yang sama.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

"Saya kira pertama-tama, ada benturan ke jiwanya. Jiwa yang paling dalam, karena yang menyerang dia adalah unsur struktur. Saya bisa mengerti, orang seganas Ahok bisa menangis. Karena, soal hati ini kan di dalam," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 13 Desember 2016.

Ia menilai, menangisnya Ahok tak bisa disebut akting. Sebab, akting dilakukan orang yang tingkat pengendalian dirinya tinggi. Kalau Ahok harus akting, tidak sesuai dengan karakternya selama ini.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

"Saya nonton dan lihat dia menangis, ada yang menggoncang sendi keyakinan dia. Pasal penistaan agama itu bukan soal hukum, tetapi soal keyakinan. Beda dengan korupsi, atau kasus umum. Apalagi, mendatangkan reaksi dari banyak orang, tentu mengguncang," kata Fahri.

Menurutnya, tidak mudah menjadi orang tegar. Apalagi, ada dramatisasi yang luar biasa yang ia khawatirkan terpengaruh tekanan dari luar.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Sebelumnya, saat membacakan eksepsi, atau keberatan, Ahok menjelaskan apa yang menjadi niatnya saat berbicara di Kepulauan Seribu.

Ahok beberapa kali menangis, saat membacakan eksepsi. Dia juga beberapa kali melepas kacamata dan mengeluarkan sapu tangan dari saku kirinya untuk mengusap air matanya.

Persidangan kasus penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama, atau Ahok, digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada hari ini, Selasa 13 Desember 2016. Sidang dipimpin Ketua PN Jakut, Dwiarso Budi Santiarto.

Sebelumnya, Ahok ditetapkan tersangka, karena diduga menistakan ayat Alquran Surat Al Maidah Ayat 51 pada 16 November 2016. Ia lantas dijerat Pasal 156 a Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Penistaan Agama. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya