Fahri Hamzah Khawatir Sidang Terbuka Bisa Pengaruhi Hakim

Basuki Tjahjaa Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Safir Makki/Pool

VIVA.co.id – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, bahwa dirinya tidak setuju dengan persidangan terbuka kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Karena mengganggu independesi majelis hakim. Orang boleh demo sampai tahap Kepolisian tapi hakim harus dijaga independensinya," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 13 Desember 2016.

Menurutnya, persidangan juga seharusnya tak boleh disiarkan secara langsung bahkan tak boleh diabadikan melalui foto. Prosesnya akan dicatat melalu tulisan oleh juru tulis. Persidangan yang terbuka dikhawatirkan akan bisa memengaruhi bahkan mengintimidasi sikap hakim, jaksa dan kuasa hukum.

"Maka pengadilan harus dibikin tertutup. Di luar (negara lain) ada aturan limit to broadcast. Kalau satu proses hukum masuk ke persidangan, secara terbatas boleh broadcast, limit to broadcast membuat aturan mekanisme peliputan dan komentar sehingga penciptaan opini di luar persidangan dibatasi," katanya.

Menurutnya, perlunya ada siaran langsung dengan alasan sidang terbuka untuk menghindari munculnya dua jenis "persidangan" yaitu persidangan oleh hakim dan persidangan opini. Persidangan opini yang menurut Fahri bisa mengusik hal yang sudah dibatasi oleh hukum.

"Harusnya hakim itu, karena dia wakil tuhan, beri dia kesempatan merenung atas fakta yang dia temukan di ruang sidang untuk putuskan benar atau tidak. Jangan biarkan dia (hakim) berdialektika dengan opini pengamat, kerumunan massa yang sebabkan dia ambil keputusan bukan karena hati nuraninya," katanya.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga independensi peradilan dan hakim agar tak terintimidasi oleh massa. Bahkan pengadilan kata dia perlu memiliki polisi tersendiri sehingga pengaruh dari Kepolisian juga bisa diminimalisasi.

(mus)

Pengacara Anak Ahok Sebut Ayu Thalia Ditetapkan Jadi Tersangka
Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022