Parpol Dinilai Enggan Jalankan Fungsi Sebagai Badan Publik

Ilustrasi Bendera sejumlah Parpol berderet di Ocean Corner Tanjung Pinang beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • VIVAnews/Yuliseperi

VIVA.co.id – Komisi Informasi Publik (KIP) menilai mayoritas partai politik tidak menjalankan fungsi sebagai badan publik. Hanya empat dari 10 parpol di parlemen dan lebih banyak lagi parpol berbadan hukum yang masuk kriteria memberikan keterbukaan informasi kepada publik. Empat partai itu adalah Partai Gerindra dengan nilai 25,97. Untuk urutan kedua hingga keempat yakni Partai Hanura (17,94), PKS (16,73) dan PAN (10,70).

KIP Perintahkan KPU Beberkan Data Rincian Infrastruktur Teknologi Pemilu 2024

Menurut Ketua KIP, John Fresly, seharusnya ada badan khusus di partai politik yang melayani permintaan informasi publik, sesuai dengan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

"Dapat saya sampaikan bahwa mereka (partai politik) secara khusus tidak mempunyai pejabat atau orang yang ditunjuk khusus melayani permintaan informasi. Seharusnya badan publik yang dimaksud dalam UU No.14 tahun 2008 tentang PPID itu wajib dan sangat mendasar," kata John Fresly usai acara Hasil Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik tahun 2016, di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa 20 Desember 2016.

10 Parpol di Jakarta Disengketakan ke Komisi Informasi Buntut Laporan Keuangan

Meski sudah memiliki juru bicara, itu dinilai KIP tidak serta merta langsung dikategorikan partai itu terbuka terhadap publik.Semestinya, partai memiliki Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID) yang mengelola badan resmi partai dalam pertanggungjawabannya sebagai lembaga publik.

"PPID itu memang mendokumentasikan semua catatan-catatan dokumen. Semua informasi yang terkait dengan partai politik tersebut. Khususnya dalam hal parpol itu ada anggaran APBN, APBD, atau sumbangan masyarakat yang masuk ke parpol itu," jelasnya.

Anugerah KIP 2023, USU Sabet Predikat Informatif untuk Ketiga Kalinya Berturut-turut

John juga mengatakan, respons partai politik terhadap keterbukaan informasi publik ini juga rendah. Tidak ada respons yang baik dari partai, sehingga menurut KIP hanya empat partai itu yang bisa masuk dalam kategori tersebut.

"Parpol lainnya itu kurang tunjukan respons. Di mana baru pada tahapan pertama yang mereka diberi quisioner itu tidak merespon secara baik. Sehingga tidak mungkin dilanjutkan lagi ke tahap kedua," kata dia.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya