JK Jamin Ormas Asing Tak Taat Hukum Diganjar Sanksi

Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA.co.id – Polemik publik terkait warga negara asing yang bisa mendirikan ormas di Indonesia tidak bisa dijamin bebas penyelewengan.

img_title Rosan Bocorkan Hasil Pertemuan Prabowo dengan Pengusaha Jepang di Istana

Hal itu diakui Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Menurutnya, tidak ada jaminan jikalau keputusan pemerintah bahwa warga asing bisa mendirikan ormas di Indonesia akan selalu taat aturan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ya tidak bisa dijamin tidak ada penyelewengan. Yang dijamin kalau menyeleweng ada sanksi," kata JK di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa 20 Desember 2016.

img_title Prabowo-PM Lawrence Wong Prihatin dengan Kondisi Palestina dan Lebanon

Munculnya ormas asing belakangan menjadi perbincangan di publik seperti ormas Forum Bhayangkara Indonesia (FBI) yang mengangkat seorang warga China bernama Chen Shu menjadi liaison officer alias LO.

Warga asing bisa mendirikan ormas di Indonesia tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan Yang Didirikan Oleh Warga Negara Asing. PP ini diteken Presiden Jokowi tertanggal 2 Desember 2016 lalu.

img_title Prabowo Bahas Soal Stabilitas dan Perdamaian Kawasan dengan PM Lawrence Wong

Ormas yang dimaksud dalam PP itu terdiri dari:

a. Badan hukum yayasan asing atau sebutan lain;
b. badan hukum yayasan yang didirikan oleh warga negara asing atau warga negara asing bersama warga negara Indonesia atau
c. badan hukum yayasan yang didirikan oleh badan hukum asing.

Seperti dilansir laman seskab.go.id, ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain wajib memiliki izin pemerintah pusat yakni izin prinsip dan izin operasional.

“Izin prinsip sebagaimana dimaksud diberikan oleh Menteri (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri) dan izin operasional diberikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal  4 ayat (4) PP tersebut.

Untuk memperoleh izin prinsip, menurut PP ini, ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain harus memenuhi persyaratan paling sedikit:

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

a. Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain dari negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia ;
b. memiliki asas, tujuan dan kegiatan organisasi yang bersifat nirlaba.

“Izin prinsip sebagaimana dimaksud diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang. Perpanjangan izin prinsip sebagaimana dimaksud diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum izin prinsip berakhir,” bunyi Pasal 7 ayat 2,3 PP itu.

Momen Bill Gates Beri Hadiah ke Kucing Prabowo, Bobby Kertanegara

Bill Gates Berikan Hadiah untuk Bobby Kertanegara

Ada momen unik dan hangat yang terjadi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, usai pertemuan resmi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dengan pendiri Microsoft Bill.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut