Sikap Golkar Soal Langkah Ade Komaruddin Gugat MKD

Ade Komarudin Tolak Keputusan MKD
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id – Partai Golkar tidak mempersoalkan langkah Ade Komaruddin yang hendak menggugat Majelis Kehormatan Dewan DPR. MKD menghakimi Akom melanggar etik ringan dan terakumulasi menjadi sanksi sedang berupa pemecatan dari kursi Ketua DPR. Sekjen DPP Partai Golkar Idrus Marham menilai langkah hukum Akom sah-sah saja, namun tak akan memberikan dukungan secara membabi buta.

Panggil Arteria Tanpa Izin Presiden, Kapolres Bandara Dipersoalkan

"Yang pasti bahwa ini proses yang terjadi di DPR, semuanya kita serahkan kepada MKD dan bila mana ada langkah-langkah yang diambil Akom saya kira itu sah-sah saja," jelas Idrus, di Kantor DPP Golkar, Jalan Anggrek Neli, Palmerah Jakarta Barat, Senin 26 Desember 2016.

Karena ini proses di DPR, lanjut Idrus, maka prosesnya akan diserahkan kepada Fraksi Golkar. Namun, mendukung kader untuk mengambil langkah hukum tidak semena-mena. "Karena kita tidak boleh mendukung kader dengan membabi buta," katanya.

Tersandung Kasus Suap, Azis Syamsuddin Tidak Disidang Etik DPR

Sebab, upaya hukum yang diambil tidak boleh sembarangan. Harus berdasarkan landasan hukum yang jelas, dan itu berlaku untuk Akom apabila ingin didukung Golkar. "Tapi kalau dasar-dasar hukumnya jelas tentu kita akan mendukungnya," kata Idrus.

Seperti diketahui, MKD DPR memutuskan Ade Komaruddin telah melakukan sejumlah pelanggaran etik. Sehingga Ade diberi sanksi hukuman sedang dengan konsekuensi diberhentikan dari posisinya sebagai Ketua DPR.

Terima Laporan Terkait Azis Syamsuddin, MKD Akan Bahas Usai Reses

Pelanggaran yang dilakukan Ade karena memindahkan sejumlah mitra kerja Komisi VI DPR ke Komisi XI DPR terkait dengan pembahasan masalah PMN.

Keputusan itu diambil sesuai Pasal 21 Huruf B aturan Kote Etik DPR, yang menyebutkan bahwa hukuman sedang ialah pemberhentian jabatan dari Ketua DPR.

Fadli Zon saat diwawancara awak media.

Nasib Fadli Zon soal Cuitan Invisible Hand di Balik UU Cipta Kerja

Anggota DPR Fadli Zon dilaporkan ke MKD DPR gegara cuitannya di Twitter soal invisible hand UU Ciptaker.

img_title
VIVA.co.id
9 Desember 2021