Kepemimpinan Presiden Jokowi Kini Sangat Kuat

Presiden Joko Widodo.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasar

VIVA.co.id – Pasca reformasi hingga pemilihan presiden 2014 lalu, konsolidasi demokrasi di Indonesia dianggap mengalami penurunan. Hal ini diutarakan oleh wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Lukman Edy.

Dianggap Bukan Lagi Kader PDIP, Zulhas: Rumah Pak Jokowi dan Gibran Namanya PAN

"Konsolidas demokrasi mengalami penurunan. Kalau tidak mau dibilang konsolidasi demokrasi berantakan. Grafiknya mengalami penurunan pasca reformasi. Kita kan berharap mengalami penguatan, tapi kami melihat ada kemunduran yang signifikan di tahun 2016," kata Edy dalam Diskusi Catatan Akhir Tahun 2016 oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis, 29 Desember 2016.

Namun, tidak demikian halnya dengan posisi presiden. Era kepemimpinan Joko Widodo, kata Edy, dianggap menguat dibandingkan era kepemimpinan sebelumnya. Hampir seluruh partai politik dan lembaga pemerintahan menurutnya tunduk pada Presiden. Bahkan kata dia, fungsi DPR (Dewan Perwakilan Rakya) sebagai lembaga legislatif pun ikut terpengaruh olehnya.

Jokowi Resmikan 147 Bangunan yang Direhabilitasi Pasca Gempa di Sulawesi Barat

"Gaya kepemimpinannya paling cocok sehingga partai-partai takluk di bawah presiden dan lembaga negara tidak ada yang berani menentang kemauan presiden tanpa kita sadari," ungkapnya

Kondisi DPR RI yang dianggap tidak stabil akibat undang-undang MD3 yang sarat akan pertarungan dua kubu hasil pemilihan presiden 2014 juga mencair di era kepemimpinan Jokowi, meskipun pada pratiknya UU MD3 masih belum dianggap proporsional.

MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Jokowi Ajak Semua Bersatu Bangun Bangsa dan Hadapi Geopolitik

"Psikologi dua kubu di DPR jadi cair di pertengahan tahun tapi tetap sampai sekarang UU MD3 tidak proporsional," ungkapnya.

Edy menekankan bahwa penguatan itu terjadi pada posisi Jokowi sebagai presiden bukan lembaga kepresidenan secara keseluruhan.

"Secara ketatanegaraan tidak ada perubahaan tentang UU kepresidenan, termasuk tidak ada amandemen UU yang mengubah positioning lembaga kepresidenan sehingga saya menyimpulkan ini adalah dalam rangka menguatnya figur presiden bukan lembaga kepresidenan," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya