PKS Minta Media Online Abal-abal Ditertibkan

Anggota Komisi I DPR RI Sukamta
Sumber :

VIVA.co.id – Ketua Komisi I DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Sukamta mengatakan, masyarakat dan pemerintah sudah diajak lebih tertib terkait konten yang ada di dunia maya, dengan adanya revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Eletronik.

img_title KPK: Eks Sekjen Kemenaker Diduga Terima Uang Rp12 Miliar dari Agen TKA

Namun yang belum tertib, kata dia, ada sejumlah media online yang tidak kredibel dan kerap menyebar hoax.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Memang akhir-akhir ini ada semacam keprihatinan, beberapa orang membuat media online, tetapi etika dan etosnya belum memenuhi kriteria yang dibuat Dewan Pers," kata Sukamta kepada VIVA.co.id, Jumat 30 Desember 2016.

img_title Warga RI Siap-siap! Jepang Bakal Buka Pintu Lebar untuk Pekerja Asing, Target Lebih dari 1 Juta Tenaga Kerja

"Isinya tidak akurat dan provokatif. Ini yang perlu ditertibkan. Kalau yang bagus dan proven, saya kira tidak perlu khawatir ya.”

Di sisi lain, Sukamta juga meminta pemerintah untuk bekerja secara sistematis, terukur dan teratur. Caranya, dengan memulai membuat peraturan-peraturan terkait.

img_title Harga Visa H-1B Capai Rp1,6 Miliar, Rekrutmen Pekerja IT India Anjlok Drastis

"Jangan reaktif dan sporadis, apalagi melakukan tindakan selektif hanya kepada media yang dianggap berseberangan, atau banyak melakukan kritik kepada pemerintah," ujar Sukamta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sukamta mengatakan, pemerintah segera membuat Peraturan Pemerintah (PP) terkait pemblokiran dan membuat unit yang menangani secara khusus. Hal itu, sesuai UU ITE yang mengamanahkan pembuatan PP.

"Tanpa aturan yang mengatur kriteria yang dilarang apa saja, siapa yang berhak melarang, bagaimana prosedurnya, siapa yg menindak, dan seterusnya, pasti akan tetap terkesan pemerintah sewenang-wenang dan hanya akan dianggap anti kritik," kata dia. (asp)

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo

KPK Dalami Pengakuan Staf Ida Fauziah Terima Uang hingga Tiket Blackpink

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menganalisis fakta persidangan terkait dugaan penerimaan uang hingga tiket konser Blackpink oleh Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo

img_title
VIVA.co.id
13 Februari 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut