Fadli Zon Cemas Asing Beri Nama Hitler untuk Pulau Indonesia

Pulau Derawan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Pemerintah kompromi menyerahkan pengelolaan dan penamaan ribuan pulau kecil yang belum bernama kepada asing.
Sumber :
  • tvOne/Muhammad Tahir Sarno

VIVA.co.id – Wakil Ketua DPR Fadli Zon menanggapi rencana pemerintah yang kompromi menyerahkan pengelolaan dan penamaan ribuan pulau kecil yang belum bernama di Indonesia kepada pihak asing. Selain itu Fadli juga menyayangkan cara komunikasi pemerintah yang dinilai tak pas.

Jokowi Marah hingga Ancaman Reshuffle, Salah Siapa?

"Seharusnya pemerintah memperbaiki cara komunikasi dalam menyampaikan kebijakan. Saya menilai di luar soal substansi, cara pemerintah mengutarakan rencana tersebut telah mengabaikan harga diri kita sebagai bangsa," kata Fadli di Senayan, Jakarta, Kamis 12 Januari 2017.

Politikus Partai Gerindra itu mengakui, secara substantif, Indonesia memang terbuka terhadap investasi asing di berbagai sektor yang diizinkan oleh undang-undang, termasuk di sektor pariwisata.

Jokowi Marah, Fadli Tanya yang Salah Menteri atau Presiden?

"Namun menyerahkan pemberian nama-nama pulau kepada asing sebagai bagian dari iming-iming investasi bukan hal yang bijak. Bayangkan kalau pulau itu dinamakan nama-nama yang tak pantas seperti Pulau Hitler atau Pulau Escobar," ujar Fadli.

Fadli mengatakan dalam UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Indonesia tak mengenal hak pengelolaan pulau. Undang-undang itu hanya mengenal hak pengusahaan perairan pesisir (HP-3).

Jokowi Marah ke Menterinya, Fadli Zon: Bohongan Apa Serius?

"Yaitu hak pengelolaan atas bagian-bagian tertentu dari perairan pesisir untuk usaha kelautan dan perikanan," ujarnya.

Hak itu, lanjut dia, sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2010 melalui Putusan Nomor 3/PUU-VIII/2010. HP-3 dianggap MK bertentangan dengan konstitusi.

"Karena mekanisme HP-3 dinilai telah mengurangi hak penguasaan negara atas pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil," kata dia lagi.

Fadli mengingatkan, rencana pemerintah memberikan hak pengelolaan pulau kepada asing bahkan mengiming-imingi mereka untuk memberikan nama, bisa menabrak aturan.

Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya hanya bisa diberikan kepada orang atau perseorangan warga negara Indonesia, badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia atau masyarakat adat.

"Memang UU juga membuka kemungkinan pemanfaatan bagi orang asing tapi klausul itu, kalau kita membaca lagi undang-undangnya, tidak sinkron dengan pasal-pasal lainnya dan hingga kini aturan turunannya juga tak pernah jelas," ujar Fadli.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya