Kerja Lembaga Survei Tak Perlu Dibatasi Aturan Kaku

Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto

VIVA.co.id – DPR menilai lembaga survei perlu diatur dalam Undang Undang Pemilu. Pasalnya, transparansi lembaga survei dinilai penting saat mengumumkan penghitungan cepat hasil pemungutan suara baik pada saat pilkada maupun pemilihan presiden.

SBY Sebut Kultur Politik Tanah Air Berubah Sejak Pilkada DKI 2017

Direktur Jenderal Otonomi Daerah dari Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono, mengungkapkan bahwa pihaknya tak sependapat dengan saran sejumlah wakil rakyat di parlemen tersebut. Meski ia mengakui, transparansi lembaga survei adalah hal yang penting.

"Saya kira belum sampai perlu adanya pengaturan. Kami belum terpikirkan," kata Sumarsono kepada VIVA.co.id pada Jumat 17 Februari 2017.

SBY Sindir Kejanggalan Pilkada DKI 2017

Menurut mantan Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta itu, sejatinya soal urusan transparansi publik dalam hal informasi, maka pihak yang paling berwenang membuat regulasinya adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Itu ranah kominfo. Layak dan tidak layak aturannya di manajemen informasi. Ranahnya informasi publik. Jadi kalau melarang tidak, karena bagian tranparansi dan partisipasi (pesta demokrasi)," kata dia.

Pilpres 2019 Diharapkan Tak Seperti Pilkada DKI, Marak Hoax

Namun, Sumarsono juga mengingatkan setiap lembaga survei untuk mematuhi kode etik dalam menggelar quick count ‘hitung cepat’ dan menyampaikan hasilnya ke khalayak.

Tak Perlu Diatur

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan bahwa tak perlu ada regulasi soal transparansi lembaga survei kepada publik dalam  menyampaikan hasil quick count.

"Tak harus diatur dengan peraturan menteri. Tapi memang quick count itu kecenderungannya orang hanya melihat hasilnya saja. Padahal kita harus mengedukasi masyarakat, metodenya, proses menuju hasil seperti apa," kata Rudiantara.

Menurutnya, yang harus diiingat, bahwa semua lembaga survei yang ada harus mengikuti kaidah-kaidah saat melakukan penghitungan cepat.

"Quick count itu kan suatu metode dalam ilmu statistik. Ada caranya jadi enggak bisa sembarangan. Kalau semua lembaga ikut kaidah, hasilnya pasti enggak akan beda karena ada syarat jumlah sampling minimum berapa, populasi berapa," lanjut Menkominfo.

Rudiantara kembali menegaskan tak perlu ada regulasi yang terlalu kaku dalam mengatur lembaga survei tersebut termasuk untuk hitung cepat.

"Menurut saya the best regulation is less regulation. Bahwa aturan adalah suatu koridor ya, kita harus sepakat. Tapi itu kan suatu keilmuan, kalau keilmuan berarti profesi. Nah kalau profesi berarti etika karenanya yang perlu diatur bukan lembaganya tapi event demokrasinya," ungkap Rudiantara. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya