Ketua DPR: Hak Angket Ahok Tak Perlu Tergesa-gesa

Ketua DPR Setya Novanto
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id - Hak angket terkait pengangkatan kembali Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta masih akan ditindaklanjuti. Namun, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Setya Novanto, menilai proses ini ini tidak perlu terburu-buru.

img_title Apa Kabar Usulan Angket Ahok?

"Kalau hak angket ini saya rasa kita tidak perlu tergesa-gesa. Kita perlu melihat beberapa hal," kata Novanto di Gedung DPR, Selasa 21 Februari 2017.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain perlu mendengar pandangan dari anggota-anggota lain, status Ahok dari segi hukum juga masih ingin diketahuinya. Menurut dia, sebaiknya semua pihak mengutamakan itu.

img_title Gerindra: Ahok Seperti Superman

"Karena situasi sekarang ini kan semuanya lebih baik supaya berjalan tenang," ujar Novanto.

Setelah melalui Rapat Pimpinan (Rapim), usulan hak angket dibawa ke rapat Badan Musyawarah (Bamus) terlebih dulu, untuk dijadwalkan di paripurna nanti. Novanto enggan berandai-andai apakah usulan ini bisa diterima di Bamus atau Paripurna.

img_title Hanura Nilai Angket Ahok Belum Diperlukan

"Kan kita belum lihat. Nanti lihat perkembangan," kata Novanto.

Para Fraksi pengusul hak angket terkait pengangkatan kembali Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta resmi menyerahkan draf usulan kepada pimpinan DPR. Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, menerima draf tersebut.

Draf usulan hak angket baru bisa diajukan, jika telah mendapat persetujuan 25 anggota DPR dan dua Fraksi. Namun, draf yang diserahkan tadi telah ditandatangani oleh 22 anggota Fraksi Gerindra, 42 anggota Fraksi Demokrat, 10 anggota Fraksi PAN, dan 16 anggota Fraksi PKS.

Sebelum dibawa ke Sidang Paripurna, pimpinan DPR akan memproses usulan melalui Rapim DPR. Setelah itu, usulan ini kemudian dirapatkan di Bamus.

Sebanyak empat Fraksi menyatakan setuju dengan usulan hak angket tersebut. Mereka yakni Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Amanat Nasional.

Para inisiator hak angket itu menilai ada pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 83 ayat 1 dan ayat 3. Mereka ingin menguji sebuah pelanggaran yang dilakukan pemerintah yang tidak memberhentikan Ahok sebagai gubernur.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berikut ini bunyi pasal tersebut:

1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut