Anggota KPU dari Partai Politik Bisa Berdampak Buruk

Gedung KPU Pusat.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz, berharap wacana anggota Komisi Penyelenggara Pemilu dari kalangan partai politik tidak menjadi kenyataan. Alasannya, bila itu terjadi, justru bisa berdampak buruk bagi kualitas penyelenggaraan pemilu.

Ketua MK Sebut UU Pemilu dan UU Cipta Kerja Paling Sering Digugat

"Potensinya, mungkin akan mengarah pada keputusan KPU yang kemudian, setidaknya lambat," kata Masykurudin saat berbincang dengan VIVA.co.id, Rabu, 22 Maret 2017.

Masykurudin menuturkan bahwa para anggota partai politik itu tentunya membawa kepentingan partai ke institusi penyelenggara pemilu. Apa yang terjadi nantinya adalah masing-masing keinginan itu terkumpul dan berakibat keputusan yang kurang berkualitas atau molor.

Demokrat Tetap Mendesak Bahas Revisi UU Pemilu

"Keputusan-keputusan yang tidak kita kehendaki itu, penetapan KPU yang kurang berkualitas itu akan menjadi akibat dari anggota partai jadi penyelenggara pemilu," kata dia.

Sebagai bagian dari masyarakat sipil, Masykurudin pun berharap, apa yang sudah ada sekarang agar dipertahankan. Dia menilai kemandirian penyelenggara pemilu khususnya KPU periode sekarang ini dan juga sebelumnya relatif terjaga dengan baik.

DPR Tetapkan 33 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Tak Ada RUU Pemilu

"Biarkan wasit tetap menjadi wasit, dan pemain tetap menjadi pemain," tutur dia.

Soal Independensi

Masykurudin melanjutkan bahwa soal konflik kepentingan dan independensi masih menjadi tantangan bagi bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan pemilu. Sidang-sidang di Mahkamah Konstitusi, atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, dan laporan-laporan dari daerah menunjukkan proses membangun kemandirian pemilu masih banyak tantangan.

"Di Indonesia, kemandirian masih menjadi tantangan. Maka salah satu cara menjaga kemandirian itu bagaimana penyelenggara pemilu dibedakan antara peserta yang ikut di dalam pemilu sama panitianya," kata dia.

Apabila peserta juga merangkap menjadi panitia maka kemandirian itu potensinya semakin turun. Yang lebih mengkhawatirkan lagi adalah saat mengambil keputusan.

"Intitusi didatangkan (anggota-anggotanya) dari orang yang punya kepentingan masing-masing. Untuk memutuskan sesuatu itu rumit. Justru ke depan, arahnya bagaimana kita memperkuat independensi, kemandirian dari penyelenggara pemilu yang salah satu syaratnya tidak serta merta dari partai politik," ujarnya.

Masykurudin menambahkan saat ini ketentuannya adalah bagi anggota partai politik yang ingin menjadi penyelenggara pemilu harus berhenti dari jabatan di partai itu selama minimal 5 tahun. Dia meminta aturan itu dipertahankan.

Sebelumnya, Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy, mengatakan bahwa di kalangan internal pansus ada wacana anggota KPU bisa dari kalangan partai politik. Dia mencontohkan, di Jerman, unsur pemerintah dan partai politik ada di KPU. Sedangkan di Indonesia hanya ada unsur masyarakat. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya