Mandat Reformasi, KPU Harus Bersih dari Politik

Gedung KPU Pusat.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengingatkan Pansus RUU Pemilu mesti membaca dan membuka kembali bahwa proses perubahan dan penyusunan Pasal 22 E Ayat (5) UUD NRI 1945 yang menyebut eksplisit salah satu sifat lembaga penyelenggara pemilu adalah mandiri. Hal ini dijelaskan Titi menanggapi wacana anggota parpol diperbolehkan jadi anggota KPU.

Relasi Kuasa, Sex, dan Abuse of Power di KPU

"Ide ini tentu sesuatu yang keliru dan merusak tatanan kemandirian lembaga KPU sebagai penyelenggara pemilu. Kita minta Pansus RUU Pemilu membaca dan membuka kembali penyusunan Pasal 22E Ayat (5) UUD 1945," ujar Titi dalam siaran persnya, Rabu 22 Maret 2017.

Titi menuturkan makna kata mandiri di dalam pasal dan ayat tersebut dapat dilacak di dalam risalah perdebatan amandemen UUD NRI 1945 tahun 2001. Bahwa munculnya kata mandiri dimaksudkan untuk melepaskan KPU dari keanggotaan partai politik.

Ketua MK Sebut UU Pemilu dan UU Cipta Kerja Paling Sering Digugat

"Hal ini muncul karena pengalaman Pemilu 1999. Penyelenggara Pemilu 1999 yang terdiri dari perwakilan anggota partai politik peserta pemilu ditambah dengan perwakilan pemerintah justru menimbulkan banyak persoalan dalam teknis penyelenggaraan pemilu. Hal yang paling mendasar tentu saja soal kepentingan yang berbeda antara kelembagaan KPU dengan perwakilan partai politik yang merangkap menjadi anggota KPU," katanya.

Titi menuturkan, KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu, hal utama yang mesti dilakukan adalah memfasilitasi pemilih secara adil dan demokratis untuk bisa menyalurkan pilihannya kepada orang yang akan menjadi wakil mereka. Sementara partai politik peserta pemilu, punya kepentingan untuk memenangkan pemilihan.

Calon Anggota KPU-Bawaslu Wajib Tes PCR 2 Kali Sebelum Uji Kelayakan

"Inilah yang menjadi pengalaman yang tidak baik di dalam penyelenggaraan Pemilu 1999. Anggota KPU yang berasal dari perwakilan partai politik tidak bekerja untuk menyelenggarakan pemilu dengan adil dan demokratis, tetapi sibuk untuk mencari cara bagaimana partai politik mereka bisa menang dalam pemilu," kata dia.

Titi menegaskan, anggota KPU sebagai penyelenggara pemilu mesti bersih dan tidak punya kepentingan politik adalah salah satu mandat besar reformasi. Semangat itu yang menjadi dasar munculnya Pasal 22E Ayat (5) UUD NRI 1945 "Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri".

"Kepastian perlunya kemandirian kelembagaan KPU juga sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 81/PUU-/IX/2011 bahkan jauh lebih tegas, bahwa untuk menjadi calon anggota KPU dan Bawaslu, harus mundur dari partai politik minimal 5 tahun sebelum yang bersangkutan mendaftar menjadi anggota KPU atau Bawaslu," jelasnya.

Masih kata Titi, sifat Putusan MK yang final dan mengikat tentu harus menjadi perhatian serius bagi Pansus RUU Pemilu. Jika mereka memaksakan memperbolehkan anggota partai politik menjadi anggota KPU, kata Titi ini jelas salah satu bentuk pembangkangan terhadap putusan pengadilan.

"Jika ini terjadi, tentu menjadi sebuah pelanggaran serius oleh anggota dewan. Pansus RUU Pemilu mestinya sadar, disisa waktu yang sangat singkat, fokus utama mereka sebaiknya menyelematkan Pemilu 2019," ujarnya.

"Hal yang perlu dipikirkan adalah dan segera dituntaskan adalah terkait dengan desain Pemilu Serentak 2019. Pedoman utama dalam menyusun UU adalah konstitusi dan Putusan MK. Pansus RUU Pemilu tidak boleh keluar dari pakem itu," tambah dia.

Wacana kontroversial kembali digulirkan oleh Pansus RUU Pemilu. DPR hendak membuat pengaturan di dalam RUU Pemilu bahwa anggota partai politik diperbolehkan menjadi anggota KPU. Bahkan, beberapa usulan lebih ekstrim, penyelenggara pemilu seluruhnya diisi oleh perwakilan partai politik peserta Pemilu 2019. Mereka merencanakan ini dengan alasan bahwa pernah dilaksanakan pada Pemilu 1999, dan hasil "belajar dan kunjungan" ke Jerman dan Meksiko.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya