KPU: Pengembalian Berkas Tak Diperpanjang

VIVAnews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan memperpanjang waktu akhir pengembalian berkas daftar calon anggota legislatif (caleg) dari partai politik (parpol) peserta Pemilu 2009. "Deadline tetap tanggal 16 September pukul 16.00 WIB," kata anggota KPU Andi Nurpati di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Selasa 16 September 2008.

Menurut Andi, KPU sudah mengedarkan surat peringatan kepada parpol-parpol peserta Pemilu 2009 untuk tidak mengembalikan daftar calegnya melebihi waktu yang ditentukan.

Meski tidak akan memberikan tambahan waktu, KPU masih akan tetap melihat alasan dari parpol yang telat mengembalikan daftar calegnya. "Kita akan melihat alasannya. Apakah bisa ditoleransi atau tidak," ujarnya.

Pantauan VIVAnews di Kantor KPU, ruang tempat pengembalian berkas masih terlihat sepi. Hanya petugas keamanan yang terlihat. Hanya Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yang baru mengembalikan berkas calegnya.

Kunjungan ke Luar Negeri, Prabowo Subianto Akan ke China dan Bertemu Xi Jinping
Direktur Eksekutif Indo Barometer, Muhammad Qodari menyampaikan hasil survei.

Sentil Gugatan Paslon 01 dan 03 di MK, Qodari Soroti 2 Hal Ini

Qodari mengatakan jika Paslon 01 dan 03 serius, seharusnya mereka ajukan gugatan pencalonan Gibran ke PTUN sejak awal saat pendaftaran peserta Pilpres 2024 ditetapkan KPU

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024