- VIVA.co.id/Agus Rahmat
VIVA.co.id – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Padang, Saldi Isra, resmi menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Patrialis Akbar. Saldi dilantik dan diambil sumpahnya oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Selasa 11 April 2017.
Saldi menjadi hakim MK dari perwakilan pemerintah melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 40 P 2017 tentang Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Presiden. Keputusan itu ditetapkan di Jakarta 4 April 2017.
Saldi kemudian membacakan sumpah jabatannya yang disaksikan oleh Presiden Jokowi. Setelah itu melakukan penandatanganan berita acara hakim konstitusi.
Sebelumnya, Panitia Seleksi Hakim Mahkamah Konstitusi (Pansel MK) menyetorkan tiga nama calon hasil seleksi untuk menggantikan Patrialis Akbar yang ditahan KPK akibat kasus korupsi. Ketua Pansel MK, Harjono, mengatakan, tiga nama diajukan setelah tes wawancara terbuka yang merupakan tahapan akhir seleksi.
"Kami sampaikan tiga nama. Saldi Isra, Bernard L Tanya, Wicipto Setiadi yang purna tugas dari Kementerian Hukum dan HAM," kata Harjono dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin 3 April 2017. (one)