Paripurna DPR Hari ini Mau Bahas Hak Angket E-KTP

Ruang Sidang Paripurna DPR.
Sumber :

VIVA.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat hari ini, Jumat 28 April 2017, akan menggelar sidang paripurna membahas nasib usulan hak angket e-KTP. Angket itu diusulkan untuk membuka rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani dan juga sekaligus pengawasan terhadap KPK dalam menangani kasus tersebut.

Setidaknya ada lima fraksi yang menolak yakni Fraksi Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Hanura, dan Partai Amanat Nasional. Sementara itu, Partai Golkar dan PDIP membebaskan kadernya di DPR untuk menentukan pilihan terkait usulan angket e-KTP.

Beberapa anggota DPR lainnya menyatakan dukungannya seperti Masinton Pasaribu dan Edy Kusumawijaya dari PDIP, Desmond J Mahesa dari Gerindra, Fahri Hamzah dari PKS, dan lain-lain.

Hak angket terhadap KPK sendiri telah diputuskan dalam RDP antara Komisi III dengan KPK. Menurut Ketua Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, hak itu adalah hak yang melekat pada setiap anggota DPR.

Ia menuturkan Komisi III dalam RDP dengan pimpinan KPK memang telah mengambil keputusan untuk menggunakan hak tersebut. Namun disetujui atau tidak sangat tergantung pada pengambilan keputusan di sidang paripurna yang dihadiri 560 anggota (bisa voting atau aklamasi).

Dua Mekanisme

Menurut Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, ada dua mekanisme yang bisa terjadi di paripurna soal hak angket e-KTP tersebut. Yakni penyampaian pendapat setiap fraksi atau penundaan pengambilan keputusan.

"Tadi ada yang mengusulkan kita lobi dan lain sebagainya. Kita lihat saja besok," kata Fahri di Gedung DPR, Kamis, 27 April 2017, kemarin.

PDIP Masih Cermati Peluang Duet Anies dan Ahok dalam Pilkada 2024

Hak angket sendiri merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Hak tersebut bergulir setelah adanya tuduhan ke sejumlah anggota Komisi III yang menekan atau mengancam Miryam S Haryani. Tuduhan itu disampaikan penyidik KPK, Novel Baswedan, dalam persidangan kasus e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Selain itu, usul penggunaan hak angket juga muncul dalam rangka mengawasi KPK dalam menangani kasus tersebut. (ren)

Dewas KPK Santai Jika Gugatan Ghufron ke PTUN Dikabulkan: Gak Apa-apa, Itu Berlaku ke Depan
Gus Muhdlor selalu menundukan kepalanya saat pakai baju tahanan korupsi

Uang Haram Potong Insentif di Pemkab Sidoarjo Diserahkan Anak Buah Gus Muhdlor lewat Sopir

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor ditahan oleh KPK atas dugaan kasus korupsi pemotongan insentif pegawai BPPD di Sidoarjo, Jawa Timur.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024