Angket E-KTP DPR Tak Punya Dasar Hukum

Ilustrasi paripurna DPR
Sumber :
  • VIVA.co.id / Reza Fajri

VIVA.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat mengetuk palu paripurna dalam pembahasan usulan angket e-KTP meski diwarnai kericuhan dengan aksi walk out. Hal ini menjadi sorotan dan menuai kritikan dari masyarakat luas.

img_title Paulus Tannos Ajukan Penangguhan Penahanan di Singapura, Begini Respon KPK

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Fariz Fachryan mengatakan perilaku DPR tak mencerminkan patuh terhadap aturan undang-undang. Kritikan ini karena sikap keras DPR yang memaksa KPK untuk membuka dokumen rahasia berupa rekaman saksi e-KTP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Nah, DPR tahu tidak ketika membuka keterangan dari saksi Miryam yang merupakan dokumen rahasia negara bisa dipenjara dua tahun," kata Fariz kepada VIVA.co.id Jumat 28 April 2017.

img_title Eks Napi Andi Narogong Bungkam usai Diperiksa KPK soal Kasus Korupsi e-KTP

Dijelaskan Faridz, secara undang-undang, hak angket yang digulirkan DPR tak mendasar. Ia menekankan hak angket dalam aturan undang-undang ditujukan kepada pemerintah mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Pasal 17 ayat 3. Dalam aturan itu, sudah jelas hak angket ditujukan untuk melakukan penyelidikan atas kebijakan pemerintah.

"Nah, KPK itu kan bukan pemerintah. Jadi, KPK menggelar hak angket tidak ada dasar hukumnya," tuturnya.

img_title Ditangkap di Bandara Changi, Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Baru Pulang dari LN

Hal senada dikatakan peneliti Pukat UGM lain, Zaenur Rohman. Menurutnya, hak angket yang diketok DPR dalam paripurna terhadap KPK hanya sekedar untuk membuka keterangan Miryam merupakan serangan balik kepada KPK. "Hak angket ini merupakan serangan balik kepada KPK," katanya.

Ia menekankan, DPR dalam persoalan ini sebenarnya cukup mengikuti proses hukum di pengadilan dalam kasus e-KTP. "Satu-satunya forum untuk mengetahui informasi terkait kasus korupsi e-KTP adalah peradilan karena tidak ada dasar hukumnya KPK menggunakan hak angket terhadap KPK," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Zaenur mengingatkan jika DPR tetap bersikeras nekat membuka informasi yang bersifat pro justicia maka lembaga wakil rakyat itu yang melanggar hukum.

"Forum resmi untuk membuka informasi pro justicia termasuk keterangan Miryam hanya di pengadilan dan itu juga terbuka untuk umum," tuturnya.

Buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos

Pengadilan Singapura Gelar Sidang Pendahuluan Ekstradisi Paulus Tannos Akhir Juni

Pengadilan Singapura rencananya akan menggelar sidang proses ekstradisi Paulus Tannos pada akhir bulan Juni 2025, yakni tanggal 23-25 Juni.

img_title
VIVA.co.id
3 Juni 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut