PKB Yakin Usulan Hak Angket pada Menteri Susi Akan Berjalan

Wakil Sekjen PKB Daniel Johan.
Sumber :

VIVA.co.id - Wakil Ketua Komisi IV DPR Fraksi PKB, Daniel Johan meyakini usulan hak angket terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, akan disetujui banyak anggota DPR. Sehingga syarat usulan hak angket minimal 25 anggota dari 2 fraksi ia rasa akan cepat terkumpul.

"Sejauh ini semua fraksi (di Komisi IV) setuju," kata Daniel saat dihubungi VIVA.co.id, Jumat 19 Mei 2017.

Ia melanjutkan usulan hak angket bisa cepat terkumpul karena selama ini tidak pernah ada sejarah nelayan berdemo. Sehingga hal ini dianggap 'prestasi' pemerintah saat ini.

"Untuk pertama kalinya para nelayan berkali-aksi dari Sabang sampai Merauke. Seharusnya itu menjadi pertanyaan kenapa nelayan berdemo. Nelayan jangankan demo, ketemu istri anak saja jarang, melaut bisa sebulan dua bulan. Artinya demo menjadi jalan terakhir atau lonceng kematian buat nelayan. Harus dapatkan atensi serius dari pemerintah," kata Daniel.

Ia menambahkan Presiden Jokowi dianggap lebih mendengarkan netizen daripada nelayan. Apalagi nelayan bukan koruptor yang harus dimiskinkan. Lantas, apa jawabanya soal PKB sebagai partai pendukung pemerintah tapi justru mengusulkan hak angket untuk menteri Susi?

"Justru ini bagian ungkapan cinta PKB terhadap pemerintah Jokowi. Sebab, pemerintah tak paham kebijakannya sudah menyengsarakan. Jadi semangat angket supaya ada dialog terbuka dan bisa kita buat tim independen untuk wujudkan roadmap yang tepat yang buat kemaritiman kita jaya," kata Daniel.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melarang nelayan menggunakan alat cantrang. Presiden Joko Widodo bahkan berencana memanggil Susi terkait kebijakan tersebut.

Apa itu Cantrang? Alat tangkap cantrang dalam pengertian umum digolongkan pada kelompok Danish Seine yang terdapat di Eropa dan beberapa di Amerika. Dilihat dari bentuknya alat tangkap tersebut menyerupai payang tetapi ukurannya lebih kecil.

Di Ngawi, Cak Imin Dapat Lagi Dukungan Maju Jadi Capres

Cantrang merupakan alat tangkap yang digunakan untuk menangkap ikan yang dilengkapi dua tali penarik yang cukup panjang yang dikaitkan pada ujung sayap jaring. Bagian utama dari alat tangkap ini terdiri dari kantong, badan, sayap atau kaki, mulut jaring, tali penarik (warp), pelampung dam pemberat.

Cantrang ini digunakan untuk menjaring ikan jenis demersal. Ikan demersal merupakan ikan yang hidup dan makan di dasar laut dan danau (zona demersal). Lingkungan mereka pada umumnya berupa lumpur, pasir, dan bebatuan, jarang sekali terdapat terumbu karang.

Cak Imin ke Kader PKB: Saatnya PDIP Kita Kalahkan di Surabaya

Susi melarang penggunaan cantrang ini untuk melindungi lingkungan. Cantrang diyakini akan menjaring seluruh ikan, dari ukuran besar sampai yang masih sangat kecil. Susi sampai menyebut apabila penggunaan cantrang tidak dibatasi, maka kekayaan laut Indonesia bisa hilang. (adi)

Kapal nelayan cantrang yang dibakar nelayan kapal cumi di perairan Kalbar

Tangkap Ikan di Perairan Kalbar, Dua Kapal Cantrang Dibakar Nelayan

Kedapatan menangkap ikan di perairan Kalbar, dua kapal cantrang yang menggunakan pukat harimau berasal dari Jawa Tengah dibakar sejumlah nelayan cumi.

img_title
VIVA.co.id
23 Juni 2023