DPR Petakan Aturan Main Polri dan TNI dalam Perangi Teroris

Personel TNI dari Satuan Penanggulangan Teror (Gultor) bersiap-siap untuk berlatih beberapa waktu silam.
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang Undang Terorisme di DPR, Muhammad Syafii, menjabarkan pembagian detail tugas dan peran antara TNI dengan kepolisian dalam menumpas aksi terorisme. Ia menekankan dua instansi aparat akan dibagi dalam bentuk zonasi dan eskalasi.

UU Antiterorisme yang Baru Lebih Detail Atur Hak Korban

"Untuk zonasi, kepala negara kan paspampres. Bukan tugas polisi. Lalu ada zonasi di kedutaan, kapal laut dan pesawat udara," kata Syafii di gedung DPR, Jakarta, Rabu 31 Mei 2017.

Ia menambahkan wilayah zonasi lainnya untuk TNI antaranya zona ekonomi eksklusif, pengamanan objek vital internasional di dalam negeri. Kemudian, ada juga pengamanan WNI di luar negeri, dan pengamanan warga asing di dalam negeri.

Aturan Tambahan dalam UU Antiterorisme yang Baru

"Sebenarnya tidak beririsan (antara zonasi TNI dan polisi). Yang beririsan cuma menjaga objek vital. Itu bisa dibagi yang milik asing dan negara," kata Syafii.

Ia melanjutkan soal eskalasi yang membutuhkan bantuan TNI, misalnya, yang sudah mengancam keselamatan negara. Sebagai contoh seperti ancaman di wilayah laut lepas juga dianggap memiliki tingkat eskalasi yang tinggi.

Menkumham: Pulang dari Negara Konflik Kini Bisa Dipenjara

"Kita ingin atur dengan baik dalam satu undang-undang dan satu koordinasi. Jadi tak ada ego sektoral yang merasa dirugikan. Karena sama-sama mengamankan bangsa dan negara," kata Syafii.

Seperti diketahui, pemerintah ingin TNI dilibatkan dalam pemberantasan aksi terorisme. Namun, peran TNI ini harus diakomodir dalam pembahasan revisi UU Terorisme. (ren)

Serangan bom di tiga gereja di Surabaya, Jatim.

UU Terorisme Disahkan, Aparat Diminta Lebih Akuntabel

Akuntabel jelaskan ke publik siapa aktor, otak dari aksi teroris.

img_title
VIVA.co.id
25 Mei 2018