Romahurmuziy Lega Pengadilan Menangkan PPP Miliknya

Ketua Umum PPP Romahurmuziy (tengah).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

VIVA.co.id - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara mengesahkan kepemimpinan Muhammad Romahurmuziy di Partai Persatuan Pembangunan. Romahurmuziy selaku Ketua Umum PPP pun menyatakan rasa syukurnya atas hasil putusan tersebut.

Bank Dunia Mengubah Batas Garis Kemiskinan pada Tahun 2022

"Alhamdulillah kami bersyukur akhirnya hukum menemukan keadilannya. Putusan PT TUN tersebut mengukuhkan kenyataan di lapangan bahwa tidak ada dua PPP," kata Romi melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 15 Juni 2017.

Ia menambahkan sebenarnya sebelum ada putusan ini pun, seluruh komponen yang bertikai di PPP telah islah 2,5 tahun silam di Muktamar VIII, Pondok Gede, Jakarta, April 2016 dan telah dikukuhkan dalam Surat Keputusan Menkumham.

Kemiskinan Ekstrem Musuh Bersama Bangsa Indonesia

"Mengambil berkah Ramadan, dalam waktu dekat saya akan mendatangi Pak Djan Faridz dan mengajak beliau bergabung bersama-sama dalam kepengurusan ini dan membesarkan PPP," kata Romi.

Ia pun juga menawarkan seluruh kader-kader Djan Faridz untuk menyudahi seluruh pertikaian hukum dan menerima mereka dalam kepengurusan ini. Sehingga berupaya bersama menjadikan PPP sebagai partai 3 besar pemenang pemilu.

Hadapi Pemilu 2024, PPP Dapat Tambahan Energi Baru

"Dengan adanya putusan ini, saya mengetuk pintu hati Pak Djan dan kawan-kawan dengan segala kerendahan hati, agar kembali bersatu. Karena persatuan itu disukai Allah dan perpecahan itu dibenci Allah," kata Romi.

Ia pun meminta maaf pada rakyat Indonesia atas segala hiruk-pikuk yang timbul selama konflik PPP. Tak hanya itu, baginya Majelis Hakim telah berpihak pada kebenaran dan kenyataan grassroot yang diingini warga PPP.

"Dengan adanya Putusan ini, PPP langsung tancap gas ke gigi 4 untuk persiapan Pilkada Serentak 2018 dan Pemenangan menuju 3 Besar pada Pemilu 2019," kata Romi.

Untuk diketahui, PT TUN memutuskan PPP sah dipimpin Romi. Dalam Putusan Nomor 58 B/2017/PTTUN JKT diputuskan PPP hasil Muktamar VIII Pondok Gede di bawah kepemimpinan Romahurmuziy-Arsul Sani adalah sah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya