VIVA.co.id – Wakil Ketua Panitia Khusus (pansus) Hak Angket KPK Fraksi PDIP, Risa Mariska menanggapi usulan salah satu anggota pansus angket KPK agar tak membahas anggaran KPK-Polri, lantaran KPK tak memberikan izin pada tersangka kasus E-KTP Miryam Haryani untuk didatangkan pada rapat pansus.
"Kita belum ada kesepakatannya dan masih harus dirapatkan dulu di Komisi III," kata Risa melalui pesan singkat, Rabu 21 Juni 2017.
Selain karena belum menjadi kesepakatan Komisi III DPR, ia menjelaskan untuk PDIP ia harus berkonsultasi lebih dulu dengan fraksi. Begitu pun anggota Komisi III lainnya pun pasti memiliki pandangan masing-masing.
"Tergantung rapat internal di Komisi III karena masih harus dirapatkan lebih dulu dan masing-masing fraksi pasti punya pandangan yang harus disampaikan di rapat komisi III," kata Risa.
Adapun di internal pansus sendiri, ia mengatakan juga belum dibahas soal kemungkinan tak membahas anggaran yang menjadi domain dari komisi III sebagai mitra kerja KPK.
Sebelumnya, Anggota Panitia Khusus (Pansus) angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi Misbakhun meminta agar anggaran Polri dan KPK tidak dibahas jika enggan membantu Pansus angket KPK. Seperti diketahui, KPK enggan memberi izin Miryam, dan Polri juga menolak memanggil paksa KPK dan Miryam.