Ketua DPR: Usia Jabatan Hakim Tak Perlu Diubah

Ketua DPR, Setya Novanto.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Putri Firdaus.

VIVA.co.id - Ketua DPR Setya Novanto menyebutkan tiga hal yang menjadi isu paling penting dalam pembahasan revisi Undang-Undang Jabatan Hakim. Di antaranya usia hakim, periodesasi hakim, dan manajemen pengelolaan hakim melalui Komisi Yudisial.

Oso Beberkan Strategi Partai Hanura Hadapi Pilkada 2024

"Kalau di negara maju seperti di Amerika itu sudah tidak terbatas bahkan kalau sudah tidak mampu baru selesai. Dan di Indonesia saya rasa usia 70 tahun itu yang sudah ada, itu juga sudah baik dan saya rasa ini perlu dipertahankan," kata Novanto di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 22 Juni 2017.

Lalu soal periodesasi hakim, ia menilai tidak perlu periodesasi lima tahun sekali. Karena kaidah-kaidah atau aturan akan berbeda tiap lima tahun sekali.

Pasca Putusan MK, Pengamat Nilai Relasi Ini yang Bisa Membuat PDIP Gabung ke Prabowo

"Dan ketiga saya melihat adanya pembagian kewenangan manajemen hakim dengan Komisi Yudisial. Nah ini, pembagian kewenangan ini saya rasa itu tidak perlu ada, karena ini akan melanggar sistem peradilan satu atap," kata Novanto.

Ia menilai hakim sekarang ini akan menuju pembaruan dari segi manajemen dan profesionalismenya. Soal ini, ia akan mengoordinasikan dengan anggota Komisi III.

Bea Cukai Lakukan Uji Coba Modul Vehicle Declaration dalam Sistem CEISA 4.0
Irish Bella

Pertama Kali Sejak Menjanda, Irish Bella Gak Kesepian Rayakan Ulang Tahun Tanpa Ammar Zoni

Irish Bella kemudian membawa kue ulang tahun dengan lilin angka 18. Sebelum meniup lilin itu, datang sang kakak, Sean Ivan De Beule.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024