Dukung Perppu Ormas, GP Ansor Gandeng 999 Pengacara

Pemerintah Bubarkan Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA.co.id – Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) menyatakan mendukung pemerintah membubarkan Ormas yang tidak sesuai Pancasila dengan menerbitkan Perppu No 2 tahun 2017 atau Perppu Ormas.

img_title Sejumlah Tokoh Muda NU Masuk Kepengurusan Baru GP Ansor

Ketua Gerakan Pembela Perppu Ormas GP Ansor Ahmad Faisol mengatakan, tindakan pemerintah sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU/VII/2009 di mana Presiden bisa mengeluarkan Perppu atas dasar adanya keadaan yang membutuhkan atau keadaan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Perppu bisa diterbitkan untuk memberikan solusi agar tidak terjadi kekosongan hukum, hal itu dikarenakan undang-undang yang ada tidak memadai untuk menyelesaikan masalah hukum," katanya di Jakarta, Kamis 20 Juli 2017.

img_title GP Ansor Sebut Diplomasi Prabowo di Board of Peace untuk Dunia Lebih Damai

"Kedaruratan ini bisa dilihat dari HTI, ormas yang terang benderang ingin mendirikan negara dalam negara," ujarnya menambahkan.

Atas dasar hal tersebut, GP Ansor mengandeng 999 pengacara dan menyatakan sikap mendukung dan mengawal Perppu Nomor 2 tahun 2017 karena merupakan amanat konstitusi.

img_title Penahanan Bahar bin Smith Ditangguhkan, Polda Metro Jaya Ungkap Alasannya

"Lalu kami juga mengingatkan agar para wakil rakyat kita agar tidak terjebak pada kepentingan politik dalam bahasan Perppu di Senayan," ucapnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tak hanya itu, ia pun meminta semua elemen masyarakat untuk mengawasi dan melawan gerakan organisasi pengancam Pancasila dan NKRI. "Kita juga doakan agar gerakan organisasi pengancam NKRI dan Pancasila segara bertaubat dan kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi," katanya berharap.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia resmi mencabut status badan hukum dari organisasi masyarakat HTI. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Freddy Haris mengatakan, pencabutan status badan hukum HTI merujuk pada Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang ormas. (mus)

Kader GP Ansor berbaris menjaga jalannya Muktamar ke-35 NU di Ponpes Tambakberas, Jombang, Jawa Timur

GP Ansor Akan Tindak Tegas Pihak yang Ganggu Jalannya Muktamar ke-35 NU

Selama proses muktamar berlangsung GP Ansor akan mengoptimalkan seluruh pasukan yang tergabung dalam kepanitiaan keamanan untuk menjaga dan mempertebal keamanan.

img_title
VIVA.co.id
30 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut