PKB Bela PAN Soal Walk Out RUU Pemilu

Dok. PolItikus PKB Lukman Edy.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur.

VIVA.co.id - Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilu, Lukman Edy, merespons sikap Partai Amanat Nasional (PAN) yang meninggalkan ruang sidang paripurna (walk out) karena tak sependapat dengan pemerintah.

Jelang Tahun Baru, Zulkifli Hasan Pilih Keliling Sumatera Barat

"Cak Imin (Muhaimin Iskandar, Ketua Umum PKB), Abdul Kadir (Sekretaris Jenderal PKB), punya pandangan sama bahwa UU Pemilu ini berdiri sendiri kepentingannya. Tidak bisa disatukan dengan komitmen pemerintah, koalisi," kata Lukman di kompleks Parlemen di Jakarta pada Jumat, 21 Juli 2017.

Menurutnya, kepentingan dalam RUU Pemilu adalah kepentingan untuk periode lima tahun mendatang. Adapun pembicaraan untuk membangun koalisi permanen lima tahun yang akan datang memang tak terjadi.

Silaturahmi ke Jawa Timur, Zulkifli Hasan Dapat Gelar Kiai

"Kalau sebelum UU ini ditetapkan, setahu saya enggak ada pembicaraan koalisi lima tahun mendatang. Bukan masalah itu. Tapi ini soal eksistensi masing-masing partai untuk bertahan lima tahun mendatang; survival parpol," kata politikus PKB itu.

Ia mencontohkan dalam rapat lobi, PAN menyatakan tak masalah ada di opsi A dan B. Tapi PAN minta konversi suara di kuota hare. Rapat lobi PAN juga mengusulkan pengambilan keputusan dengan cara baru.

Pertama Kali, PAN Gelar Musyawarah di Ponpes NU

"Sehingga kemudian ada kesempatan bagi PAN menggalang koalisi untuk mendukung sistem konversi suara kouta hare, tapi kemudian karena Pansus sudah mengarahkan paripurna ke paket, maka pimpinan DPR tetap konsisten ke keputusan awal," kata Lukman.

Ia menilai tak perlu lagi memberi tekanan apapun terhadap hasil UU Pemilu, karena hasilnya sudah maksimal memberi yang terbaik dan bisa diterima semua pihak.

"Kalaupun ada gugatan persoalan di PT (presidential threshold) karena menganggap ini inkonstitusional maka kita tunggu keputusan MK. Misalnya MK memutuskan 20-25 persen, open legal policy, maka itu harus bisa diterima. Misalnya MK memutuskan serentak, itu enggak boleh ada threshold, maka pemerintah juga harus terima," kata Lukman. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya