Gerindra: Komnas HAM Tak Peka Kasus Novel

Politikus Partai Gerindra Desmond Mahesa
Sumber :
  • VIVA/Irwandi

VIVA.co.id - Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond J Mahesa, menanggapi adanya tim investigasi gabungan antara Polri dan KPK untuk mengungkap kasus penyiraman air keras penyidik KPK Novel Baswedan. Ia menilai seharusnya Komnas HAM juga diikutsertakan dalam tim ini.

Firli Bahuri Kirim Surat ke Jokowi Nyatakan Mundur Jadi Ketua KPK, Novel: Modus Lama!

"Ini soal HAM yang jadi agenda. Yang jadi soal komnas HAM tidak bersuara atas proses-proses kaya gini. Karena ini kan bicara tentang HAM," kata Desmond saat dihubungi Viva.co.id, Rabu, 2 Agustus 2017.

Ia menjelaskan prinsip dasarnya agar peristiwa seperti penghilangan orang dan penyiraman yang misterius terungkap. Agar kemudian hari kita tahu pelakunya dan berhati-hati.

Novel Baswedan Minta Firli Bahuri Segera Ditahan setelah Praperadilan Ditolak

"Kalau ini aparatur berarti ada kesalahan pemerintah yang melakukan tindakan-tindakan yang ilegal dalam konteks pelanggaran HAM. Karena prinsip dasar HAM, pemerintah yang berikan perlindungan pada warga negara," kata Desmond yang juga politikus Partai Gerindra itu.

Ia menuturkan kalau sampai ada aparatur yang terlibat maka ini berkaitan dengan pemerintah. Sehingga ini menjadi tanggung jawab Presiden Jokowi yang tak bisa beri jaminan bagi warga negara Indonesia.

Novel Baswedan Heran Alex Marwata Hadir Jadi Saksi Praperadilan Firli Bahuri

"Sama seperti Soeharto dulu yang tak bisa memberikan jaminan keselamatan dan rasa aman bagi warga negara karena ada kasus-kasus penculikan. Penegakan HAM kan di sini. Saya sebagai salah satu pimpinan Komisi III tak melihat Komnas HAM peka," kata Desmond.

Ia mempertanyakan Komnas HAM yang sekarang. Komnas HAM saat ini dinilai sangat rusak. Sebab hal yang prinsip dalam konsep HAM tak merespons dengan baik. Ia mempertanyakan kenapa Komnas HAM tak dilibatkan dalam tim ini.

Novel Baswedan, Sarasehan Budaya Dua Tahun Novel

Omongan Lawas Novel Baswedan soal Karma Firli Bahuri: Tak Usah Dibalas, Nanti Jatuh Sendiri

Dewas KPK menjatuhkan sanksi pelanggaran kode etik berat terhadap Firli Bahuri, yakni diminta mengundurkan diri dari pimpinan KPK

img_title
VIVA.co.id
28 Desember 2023