Demokrat Tanya Keabsahan Partai Gugat UU Pemilu ke MK

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan (kanan).
Sumber :
  • Fajar GM / VIVA.co.id

VIVA.co.id – Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan, Rabu 2 Agustus 2017, mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK). Kedatangan Hinca bersama beberapa pengacara guna menindaklanjuti disahkannya Undang-Undang Pemilu 2019 yang memuat ketentuan Presidential Treshold (PT) 20 persen.

Ketua MK Sebut UU Pemilu dan UU Cipta Kerja Paling Sering Digugat

Ia hendak berkonsultasi perihal pengajuan permohonan uji materi ke MK, khususnya uji materi terhadap Undang-Undang Pemilu yang disetujui oleh DPR pada 21 Juli 2017 lalu.

"Posisi kami tetap seperti kemarin untuk melakukan upaya hukum yang tersedia. Yaitu uji materi ke MK karena sampai hari ini kami belum dapat informasi yang valid Undang-Undang tersebut sudah ditanda tangani Pak Jokowi (Joko Widodo) apa belum. Yang seharusnya juga ditempatkan di lembaran negara baru bisa disidangkan ke MK, karena objek sengketanya UU itu sendiri," ujar dia di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu 2 Agustus 2017.

Demokrat Tetap Mendesak Bahas Revisi UU Pemilu

Selain ingin berkomunikasi dengan sekretariat atau juru bicara MK, apakah informasi yang berkenaan dengan itu sudah ada. Ia juga ingin melihat apakah masyarakat sipil maupun partai politik lain sudah ada yang melakukan suatu follow up atas pengesahan RUU pemilu pada tanggal 20 Juli 2017 lalu.

"Saya bersama tim advokat dipimpin Didi Irawadi dan Ferdinand dan kawan-kawan kami siap betul maju di MK. Materi dan substansinya sudah kami bicarakan di partai. Kami siap melakukan upaya judicial review. Siang ini lebih pada komunikasikan saja dan beritahu ke masyarakat luas Demokrat konsisten dengan sikapnya. Sama dengan Partai Gerindra, PD, dan juga PAN," ucapnya.

Demokrat Tanya Alasan Jokowi Konsen Revisi UU ITE daripada UU Pemilu

Selain soal uji materi UU Pemilu, Hinca juga ingin memastikan soal keabsahan kedudukan hukum atau legal standing Partai Demokrat untuk mengajukan uji materi Undang-Undang Pemilu 2019 yang memuat ketentuan Presidential Treshold (PT) 20 persen.

Pasalnya, sesuai keputusan MK, partai politik yang terlibat dalam pembahasan UU di DPR tak berhak mengajukan uji materi. Sedangkan partainya dalam hal ini diketahui ikut terlibat dalam pembahasan UU di DPR.

"Tentu yang berkembang di masyarakat kami rekam, kami pelajari, tindaklanjuti dengan alternatif dan opsi yang kami siapkan, yang belum bisa kami sampaikan. Jadi bisa bermacam cara bisa partainya, ormasnya, dan lain-lain," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Hinca tak menampik bahwa rencana pengajuan uji materi ini merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan antara Ketua Umum Partai Demokrat, Soesilo Bambang Yudhoyono dan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto beberapa waktu lalu.

Menurutnya, pembahasan soal UU Pemilu termasuk isu yang paling disoroti pada pertemuan itu."Kami bicara di Cikeas ini sesuatu yang banyak kami perbincangkan. Baik Demokrat dan Gerindra, sama-sama akan melakukan upaya hukum. Tapi barangkali kita duluan," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya