Mekanisme Pembahasan Perppu Ormas di DPR

Pemerintah saat umumkan Perppu Ormas.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA.co.id - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, atau Perppu Nomor 2 tentang Organisasi Kemasyarakatan segera dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat. Pembahasan akan dilakukan melalui Panitia Kerja di Komisi II.

PKS Dorong Revisi UU Ormas

"Nantinya, Komisi II akan membentuk Panja untuk membahasnya secara teknis bersama menteri yang dikirim pemerintah. Biasanya, Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Dalam Negeri gitu," kata Fahri, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat 25 Agustus 2017.

Fahri mengatakan, dalam pembahasan itu nanti, Panja akan mengambil keputusan untuk dibawa ke tingkat kedua. Kemudian, setelah disepakati di Komisi, akan dibawa ke Sidang Parupurna untuk diputuskan diterima, atau ditolak.

Tak Masuk Prolegnas, Kegentingan UU Ormas Dipertanyakan

"Nanti kita lihat di paripurna. Tetapi, yang jelas dia (paripurna) tidak akan membongkar pasal-pasal, dia hanya terima atau tolak," ujar Fahri.

Dia menjelaskan, terdapat dua jenis Perppu, yaitu Perppu untuk UU yang belum pernah ada dan Perppu perubahan UU yang telah ada. Karena, Perppu Ormas ini adalah perubahan untuk UU Ormas yang sudah ada, maka jika ditolak akan kembali kepada UU tersebut.

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan atas Perppu Ormas

"Karena, ini ada Perppu untuk perubahan terhadap undang-undang. Maka, begitu ini ditolak akan kembali ke undang-undang lama yang berlaku," kata Fahri.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu Ormas sebagai pengganti Undang-undang Ormas beberapa waktu yang lalu. Dengan aturan baru itulah, pemerintah kemudian membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia.

Aksi tolak pembubaran HTI

Saksi Ahli HTI Tak Tahu Organisasinya Dilarang Banyak Negara

"Saya tidak tahu," kata saksi ahli yang didatangkan HTI itu di sidang.

img_title
VIVA.co.id
8 Februari 2018