Calon Perseorangan di Pilgub Jabar Wajib Himpun 2,1 Juta KTP

Ilustrasi-Pilkada Serentak di Indonesia
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

VIVA.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat menetapkan pendaftaran bakal calon gubernur di Pilkada 2018 dari jalur independen wajib menyodorkan 6,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau mencapai 2.132.589 E-KTP.

Di Pilkada Jabar, Dukungan PPP ternyata Pecah di Dua Paslon

Komisioner KPU Jawa Barat, Endun Abdul Haq, menjelaskan syarat tersebut berlaku sampai dengan November 2017 dan harus sudah diterima KPU untuk diverifikasi.

"Calon perseorangan wajib menyerahkan fotocopy e-KTP sebanyak 2.132.589. Untuk penyerahan persyaratan mulai waktunya tanggal 22 sampai 25 November 2017," ujar Endun di Bandung Jawa Barat, Senin 28 Agustus 2017.

Periksa Kesehatan di RSHS, Dedi Mulyadi Ungkap Rahasia Bugar

Jumlah tersebut, menurut Endun, merupakan hasil perhitungan dari DPT keseluruhan yang sudah terverifikasi mencapai 32.809.057 orang.

"14.650.286 DPT dari 11 kabupaten kota yang sudah melakukan Pilkada tahun 2015 dan tahun 2017, ditambah 18.158.771 DPT dari 16 kabupaten kota (di Jawa Barat) yang belum melangsungkan Pilkada," ujar dia.

Tak Disangka, Paslon Independen Ini Lolos di Pilkada Tegal

Menurutnya, 2.132.589 fotocopy e-KTP yang dikumpulkan harus merata bersumber dari seluruh daerah di Jawa Barat. “Jumlah itu harus tersebar di minimal 14 kabupaten kota di Jawa Barat. Biar aman harusnya lebih dari itu karena harus diverifikasi lagi," katanya.

Titi Anggraini Perludem

Peserta Pilkada 2018 Masih Didominasi Calon dari Parpol

Calon independen syaratnya lebih sulit.

img_title
VIVA.co.id
11 Februari 2018