Dana Parpol Naik, JK: Supaya Jangan Minta Macam-macam

Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar GM

VIVA.co.id – Wakil Presiden Jusuf Kalla menyampaikan kenaikan dana partai politik hingga 10 kali lipat bertujuan agar parpol tidak terlalu mengalami kesulitan dalam mencari sumber pendanaan. Kesulitan pendanaan ini kerap kali membuat justru mencari sumber pendanaan ilegal seperti korupsi.

Ganjar Sebut Bantuan Dana Parpol Rp 27 Miliar untuk PDIP Kecil Banget

"Dengan situasi sekarang, biaya partai politik itu makin tinggi. Supaya jangan minta macam-macam, oleh karena itu, (dana parpol) sekaligus masuk APBN," ujar JK di Kantor Wakil Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 29 Agustus 2017.

JK menyampaikan, besaran dana parpol yang sebelumnya berlaku hanya sebesar Rp108 untuk setiap raihan suara parpol itu di Pemilihan Umum (Pemilu) sebelumnya. Mengacu kepada aturan yang dibuat belasan tahun lalu. Kenaikannya menjadi Rp1.000 saat ini diatur Surat Menteri Keuangan Nomor 277/MK.02/2017, dinilai perlu dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini.

PDIP Terima Bantuan Dana Parpol Rp28 Miliar dari Pemerintah

"Semenjak saya pengurus Golkar sebelumnya sudah begitu. Jadi, ini (kenaikan dana parpol) wajar saja untuk menyesuaikan kondisi hari ini," ujar JK.

JK mengakui diberlakukannya kebijakan akan menambah beban APBN. Anggaran dana parpol sendiri, diprediksi akan mencapai Rp124,92 miliar usai kebijakan diberlakukan.

Ridwan Kamil Bagi-bagi THR ke Parpol di Jabar Rp55 Miliar

Meski demikian, JK menekankan, kenaikan diperlukan untuk mencegah parpol-parpol mencari sumber pendanaan ilegal. Menurut dia, pelaksanaan kebijakan juga tentu akan diikuti pemberlakuan aturan tentang audit yang memastikan penggunaannya tak diselewengkan.

"Yang namanya (dianggarkan) di APBN, pasti membebani APBN. Tapi lebih berbahaya kalau partai-partai itu ingin (mencari pendanaan dari) kerja proyek. Itu lebih menyulitkan kan," ujar JK.

Alexander Marwata, OTT KPK Gubernur Maluku Utara

KPK Tindaklanjuti Laporan PPATK soal Transaksi Janggal Dana Kampanye Pemilu

KPK saat ini sudah menerima terkait dengan laporan transaksi janggal untuk pemilu 2024 yang ditemui oleh PPATK, dan akan menindaklanjutinya

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2023