Pansus DPR: Ada Wacana Hilangkan Kewenangan Penuntutan KPK

Gedung KPK Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Dorongan menghilangkan wewenang penyidikan dan penuntutan dari KPK sempat muncul menjadi wacana dalam tim Pansus Angket yang dibentuk DPR. Anggota Pansus Angket KPK dari Fraksi PDI-P Eddy Kusuma Wijaya mengatakan memang ada wacana seperti itu yang berasal dari pribadi.

Struktur KPK Gemuk, Dewas Sudah Ingatkan Firli Bahuri Cs

Namun, wacana ini belum menjadi rekomendasi karena sifatnya dorongan pribadi dari anggota pansus.

"Itu masih wacana yg bersifat pribadi dan belum sebuah keputusan," kata Eddy di gedung DPR, Jakarta, Selasa 5 September 2017.

KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Dirgantara Indonesia

Ia menjelaskan, saat ini pansus masih dalam proses penyelidikan. Sehingga masih mengumpulkan data-data. Nantinya data-data ini dianalisis dan diparipurnakan. Sehingga kalau bicara keputusan rekomendasi memang belum sampai pada kesimpulan tersebut.

"80 persen itu waktu. Sudah berjalan sekian persen. Kalau masukan sih tidak kita batasi. Pansus mengumpulkan data-data melalui proses penyelidikan," ujar Eddy menambahkan.

Anggaran Miliaran KPK untuk Mobil Dinas, Ini yang Bisa Dipilih

Tak hanya menghilangkan fungsi penuntutan, ia mengatakan juga muncul wacana untuk dibentuk dewan pengawas KPK. Tujuannya agar KPK tidak menyimpang dari koridor hukum yang berlaku. Wacana ini muncul setelah Pansus menerima beberapa keterangan saksi seperti Yulianis dan keponakan terdakwa korupsi Muhtar Effendi, Miko.

"Sudah ada temuan-temuan (pelanggaran) itu. Contoh yang disebutkan di RDP kita dari keterangan Yulianis, Miko, pengacara siapa ada uang orang diambil.” (mus)

Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta.

Bantah Isu Taliban, Pimpinan KPK: Adanya Militan Pemberantas Korupsi

Isu Taliban dinilai sengaja dihembuskan untuk menyerang citra KPK. Isu lama yang berulang kali dimainkan.

img_title
VIVA.co.id
26 Januari 2021