Wacana Pangkas Penyidikan KPK, PKS: Aturan Main Harus Jelas

Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil
Sumber :

VIVA.co.id – Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, menanggapi wacana kewenangan KPK menyidik dan menuntut dikembalikan pada Kepolisian dan Kejaksaan. Ia menegaskan, jika mau profesional maka seharusnya kewenangan tersebut hanya melalui satu pintu.

Struktur KPK Gemuk, Dewas Sudah Ingatkan Firli Bahuri Cs

"Pintu jaksa, itu satu. Bagi PKS sebenarnya tak ada masalah mau di dalam atau di luar, di induknya atau di KPK ada kepastian koordinasi," kata Nasir di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 5 September 2017.

Ia menambahkan, apabila kewenangan penyidikan dan penuntutan ingin dikembalikan ke Kepolisian dan Kejaksaan maka harus ada aturan main yang jelas.

KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Dirgantara Indonesia

"Jangan ada kesan dilambat-lambatkan. Artinya, KPK tak punya kewenangan lagi menanyakan sampai mana itu barang. Harus ada rule of game yang benar-benar sejajar," kata Nasir.

Sebelumnya, Anggota Pansus Hak Angket KPK dari Fraksi PDIP, Eddy Kusuma Wijaya, mengatakan memang ada wacana untuk menghilangkan wewenang penyidikan dan penuntutan dari KPK sebagai rekomendasi pansus KPK. Hal itu bisa dilakukan melalui perubahan di UU KPK.

Anggaran Miliaran KPK untuk Mobil Dinas, Ini yang Bisa Dipilih

"Itu masih wacana yang bersifat pribadi dan belum sebuah keputusan," kata Eddy di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 5 September 2017.

Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta.

Bantah Isu Taliban, Pimpinan KPK: Adanya Militan Pemberantas Korupsi

Isu Taliban dinilai sengaja dihembuskan untuk menyerang citra KPK. Isu lama yang berulang kali dimainkan.

img_title
VIVA.co.id
26 Januari 2021