Tekan Kecurangan, Bawaslu Susun Kode Etik Pemantau Pemilu

Ilustrasi Gedung Badan Pengawas Pemilu.
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVA.co.id - Kabar kecurangan selalu mewarnai proses demokrasi seperti pemilu. Padahal, pemilu yang jujur, adil, dan transparan menjadi sarana menghasilkan pemimpin terbaik. Oleh karena itu, Badan Pengawas Pemilu akan menggandeng pemantau pemilu untuk menyusun Kode Etik Pemantau Pemilu.

Calon Anggota KPU-Bawaslu Wajib Tes PCR 2 Kali Sebelum Uji Kelayakan

Komisioner Bawaslu, Mochammad Afifuddin, menjelaskan langkah itu mengacu pada Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur akreditasi pemantau pemilu diterbitkan oleh Bawaslu. Dalam pengawasan tersebut mengatur partisipasi masyarakat.

"Bawaslu siapkan Perbawaslu (Peraturan Bawaslu) tentang Partisipasi dan Kode Etik Pemantau Pemilu. Sekarang (penerbitan akreditasi pemantau pemilu) kan ada di Bawaslu," kata Afif melalui pesan singkatnya, Kamis, 7 September 2017.

DPR Gelar Uji Kelayakan Calon Anggota KPU-Bawaslu pada 14-17 Februari

Afif menjelaskan, kerja sama pengawas dan pemantau pemilu penting untuk dilakukan, bukan hanya di pusat, namun juga di daerah. Menurutnya, pemantau pemilu di daerah kerap melibatkan masyarakat.

"Pelibatan masyarakat secara masif sangat diperlukan untuk mengawal Pemilu 2019 yang dilakukan serentak. Sinergi antara pengawas dan pemantau pemilu, merupakan upaya pencegahan pelanggaran pemilu," katanya.

Timsel Serahkan Daftar Nama Calon Anggota KPU dan Bawaslu ke Jokowi

Hal senada disampaikan Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jojo Rohi. Dia mengatakan, langkah pertama yang harus dilakukan Bawaslu terkait sinergi dengan pemantau pemilu adalah menyusun Kode Etik Pemantau Pemilu.

"Untuk menyusun hal itu, Bawaslu perlu duduk bersama dengan lembaga pemantau pemilu. Selain kode etik, yang harus dirumuskan adalah hak dan kewajiban pemantau," ujar Jojo.

Jojo memaparkan beberapa tahapan yang dapat disinergikan antara pengawas dan pemantau pemilu, di antaranya tahapan pemutakhiran data pemilih dan tahapan kampanye. Selanjutnya, tahapan pelaporan dana kampanye.

"Terutama pada saat verifikasi lapangan. Pemantau bisa melakukan verifikasi lapangan untuk data audit dana kampanye," katanya.

Sementara itu, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih Rakyat (JPPR) Sunanto mengatakan, pelibatan pemantau pemilu bertujuan untuk menciptakan pemilu yang lebih demokratis, menekan kecurangan. "Selain itu, kerja sama dengan pemantau bentuk jaminan hak politik dan hak sipil warga negara," tutur Sunanto.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya