Merasa Belum Maksimal, Pansus KPK Diusulkan Diperpanjang

Rapat Pansus Angket KPK di DPR beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id – Panitia Khusus Angket KPK diusulkan diperpanjang guna memantapkan kesimpulan dan rekomendasi sebagai keputusan DPR. Anggota Pansus Angket KPK, Ahmah Sahroni mengatakan, selama tiga bulan, kinerja Pansus belum maksimal karena beberapa faktor.

Bantah Isu Taliban, Pimpinan KPK: Adanya Militan Pemberantas Korupsi

Sahroni menjelaskan, selama tiga bulan sejak terbentuk, belum ada bahan maksimal sebagai laporan rekomendasi dalam paripurna DPR. "Kalau dari segi waktu ya kurang. Karena dalam Pansus seharusnya bisa melakukan investigasi yang bisa menjadi bahan rekomendasi laporan. Mestinya kan begitu," ujar Sahroni dalam keterangannya, Jumat, 8 September 2017.

Dia mengkritisi pimpinan KPK yang belum bersedia hadir selama forum rapat pansus dilaksanakan. Dengan alasan pansus yang dibentuk DPR disebut ilegal, pimpinan KPK tak mau hadir. Padahal, putusan PTUN jelas mengatakan Pansus Angket KPK itu legal.

Struktur KPK Gemuk, Dewas Sudah Ingatkan Firli Bahuri Cs

"Secara aturan mestinya bisa datang pimpinan KPK untuk duduk bersama kami. Duduk bersama kami, dan jangan buat opini di publik seolah-olah DPR melemahkan, menghambat," ujar anggota Komisi III DPR itu.

Kemudian, usulan Sahroni ini akan didorong kepada anggota Pansus lain agar bisa disuarakan dalam forum paripurna DPR. Ia yakin dengan perpanjangan kinerja Pansus Angket maka tak akan sia-sia dalam merekomendasikan laporan. "Demi menghasilkan rekomendasi yang bagus baiknya Pansus Angket KPK dilanjutkan." 

KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Dirgantara Indonesia

Pernyataan Sahroni ini juga sebagai respons anggota Pansus Angket KPK lain dari Fraksi Golkar Bambang Soesatyo. Bambang menyebut saat ini Pansus sudah menyelesaikan 80 persen tugasnya.

Ketua Komisi III DPR itu bahkan mengklaim, Pansus Angket KPK sudah menemukan beberapa bukti sebagai kesimpulan untuk dibahas dalam paripurna. Selanjutnya, usai dibahas di forum paripurna, rekomendasi pansus berikutnya disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.

Untuk diketahui, Pansus Angket KPK terbentuk 5 Juni lalu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) Pasal 206, panitia angket harus melaporkan pelaksanaan tugasnya dalam forum rapat paripurna DPR. Laporan ini dilakukan paling lama 60 hari sejak dibentuknya panitia angket. (mus)
    

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya