Usul KPK Dibekukan, Henry Yosodiningrat Dinilai Bicara Jujur

Pengacara dan anggota DPR dari PDIP, Henry Yosodiningrat.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Pernyataan Anggota Pansus Angket KPK, Henry Yosodiningrat soal pembekuan KPK sementara waktu menuai polemik. Pengamat politik dari LIMA, Ray Rangkuti mengatakan, pernyataan Politikus PDIP tersebut adalah pernyataan jujur seluruh anggota DPR dan khususnya yang menjadi bagian Pansus Angket KPK.

Analisis Komunikasi Politik dalam Rencana Pertemuan Prabowo dengan Megawati

"Itu pernyataan lebih jujur," kata Ray di sebuah acara diskusi di Jakarta Selatan, Minggu 10 September 2017.

Bahkan ia menyebut klarifikasi yang dibuat pihak PDIP usai pernyataan Hendry adalah bentuk pernyataan basa-basi dan cari muka.

Pidato Wajah dan Fisik di Gelora Bung Karno

"Itu kita sebut tadi pernyataan pak Hasto (Sekjen PDIP) basa-basi dan tidak menghilangkan fakta Henry menginginkan KPK dibubarkan. Dalam bayangan kita terdapat (pembubaran KPK) dalam pikiran anggota DPR," katanya.

Ia menyayangkan sikap PDIP yang hanya membuat pernyataan bantahan tanpa tindakan. Menurutnya, jika PDIP ingin membantah maka harus melakukan tindakan nyata salah satunya dengan memboikot Pansus Angket KPK.

Andri Arief Kritisi Luhut soal Pendukung Demokrat Minta Pemilu Ditunda

"Mereka harus melakukan tindakan lanjutan bukan pernyataan lisan misal mendorong pansusnya sementara dibekukan karena alasan hukum yaitu UU. Saat ini tengah (Pansus Angket KPK) sedang diuji di MK (Mahkamah Konstitusi)," ucapnya. 

Sebelumnya, usulan isi rekomendasi Panitia Angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi makin jelas bermaksud melemahkan komisi itu.

Bahkan Anggota Panitia Angket dari Fraksi PDI Perjuangan, Henry Yosodiningrat menyerukan agar pembekuan KPK dilakukan untuk sementara waktu.

Menurut Henry, dari hasil penyelidikan panitia angket, ada banyak hal di KPK yang harus dibenahi dan pembenahan ini butuh waktu lama.

"Maka jika perlu untuk sementara KPK disetop dulu. Kembalikan (wewenang memberantas korupsi) kepada Kepolisian dan Kejaksaan Agung dulu," kata Henry.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya